Ramsiah Dosen UIN Makassar Terharu Kasus UU ITE Dihentikan
Ramsiah berstatus sebagai tersangka sejak tahun 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ramsiah Tasruddin, Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar, akhirnya dapat bernapas lega. Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dialamatkan padanya kini mendapat kepastian hukum setelah berproses selama empat tahun.
Pada konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Senin (7/2/2022), Ramsiah tak kuasa menahan air matanya. Suaranya terbata-bata kala menceritakan kembali perjuangannya melawan upaya kriminalisasi itu.
"Saya akhirnya menemukan kebenaran. Saya berharap bahwa teman-teman yang punya masalah seperti saya untuk tidak pernah berhenti berjuang. Yakinlah banyak orang yang akan membantu," katanya di hadapan wartawan.
Baca Juga: Dari Ramsiah Kita Paham: Polisi Gowa Bisa Memaksakan Tersangka UU ITE
1. Ramsiah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik
Ramsiah Tasruddin, dilaporkan pada 2019 silam oleh Nur Syamsiah, Wakil Dekan III FDK UIN Alauddin Makassar saat itu. Ramsiah dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyampaikan pendapat pribadi saat diskusi persoalan akademik. Itu pun disampaikan dalam grup WhatsApp internal sesama dosen FDK UIN Alauddin.
Ramsiah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pada 30 Agustus 2019. Ramsiah ditetapkan sebagai tersangka selama 2 tahun atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Pada 3 Februari 2022, Polres Gowa akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan terhitung mulai tanggal 03 Februari 2022. Penyidikan dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.
Baca Juga: Publik Mendesak Hentikan Kasus UU ITE Ramsiah Dosen UIN Makassar