Pengamat: Penggantian Sekprov Sulsel Harus Penuhi Syarat
Usulan penggantian disebut karena evaluasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengusulan pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus menuai sorotan. Pasalnya, pengusulan tersebut terkesan diam-diam dan tidak transparan.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyebut bahwa usulan ini merupakan bentuk evaluasi rutin setiap 6 bulan. Hal itu juga ditegaskan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Prof Muin Fahmal, menyatakan bahwa pemberhentian sekprov harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Untuk mengetahuinya, maka penjabat yang lebih tinggi dari gubernur harus memeriksanya.
"Tapi syarat itu kan masih mau dilihat oleh pejabat yang lebih tinggi dari gubernur dalam hal ini presiden melalui Menteri Dalam Negeri, apakah syarat yang dimaksud itu sudah betul-betul terpenuhi atau tidak," kata Prof Muin, Minggu (4/12/2022).
1. Gubernur punya kewenangan mengevaluasi sekprov
Dalam mengevaluasi sekprov, kata Prof Muin, seharusnya memang oleh gubernur, sedangkan BKD dalam hal ini hanya merupakan perangkat. Oleh sebab itu, sebenarnya tidak masalah jika gubernur menyerahkan urusan evaluasi ini kepada BKD juga.
Bisa saja gubernur ingin menerima langsung hasil evaluasinya. Namun yang harus dalam aturan pemberhentian sekprov, harus memenuhi syarat. Pasalnya, sekprov adalah pejabat administrasi dan bukan pejabat politik.
"Karena kan sekda itu pejabat administrasi bukan pejabat politik. Dengan demikian, tunduk kepada ketentuan kepegawaian," kata Prof Muin.
Baca Juga: Sekprov Sulsel Urung Lapor Pencemaran Nama Baik soal Bansos COVID-19
Baca Juga: BKD Sulsel Jelaskan Prosedur Usulan Penggantian Sekprov