TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat: Penggantian Sekprov Sulsel Harus Penuhi Syarat

Usulan penggantian disebut karena evaluasi

Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani. Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Pengusulan pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah  Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus menuai sorotan. Pasalnya, pengusulan tersebut terkesan diam-diam dan tidak transparan.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyebut bahwa usulan ini merupakan bentuk evaluasi rutin setiap 6 bulan. Hal itu juga ditegaskan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Prof Muin Fahmal, menyatakan bahwa pemberhentian sekprov harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Untuk mengetahuinya, maka penjabat yang lebih tinggi dari gubernur harus memeriksanya.

"Tapi syarat itu kan masih mau dilihat oleh pejabat yang lebih tinggi dari gubernur dalam hal ini presiden melalui Menteri Dalam Negeri, apakah syarat yang dimaksud itu sudah betul-betul terpenuhi atau tidak," kata Prof Muin, Minggu (4/12/2022).

1. Gubernur punya kewenangan mengevaluasi sekprov

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Dalam mengevaluasi sekprov, kata Prof Muin, seharusnya memang oleh gubernur, sedangkan BKD dalam hal ini hanya merupakan perangkat. Oleh sebab itu, sebenarnya tidak masalah jika gubernur menyerahkan urusan evaluasi ini kepada BKD juga.

Bisa saja gubernur ingin menerima langsung hasil evaluasinya. Namun yang harus dalam aturan pemberhentian sekprov, harus memenuhi syarat. Pasalnya, sekprov adalah pejabat administrasi dan bukan pejabat politik.

"Karena kan sekda itu pejabat administrasi bukan pejabat politik. Dengan demikian, tunduk kepada ketentuan kepegawaian," kata Prof Muin.

Baca Juga: Sekprov Sulsel Urung Lapor Pencemaran Nama Baik soal Bansos COVID-19

2. Kemungkinan penyebab penggantian sekprov

Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani saat pelepasan ekspor di Terminal Petikemas Makassar, Senin (15/8/2022). Humas Pemprov Sulsel

Prof Muin menyebutkan bahwa ada tiga alasan sekprov bisa diganti yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh gurbernur. Dengan demikian, gubernur memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan penggantian sekprov. 

Dalam kasus Sekprov Sulsel, usulan penggantian itu bisa saja dimaknai sebagai puninshment atau hukuman. Jika memang demikian, gubernur sejatinya menunjukkan di mana letak kesalahan sekprov.

"Kalau meninggal bukan hukuman. Kalau habis masa jabatan bukan hukuman. Kalau mengundurkan diri dan diterima pengunduran dirinya berarti bukan hukuman. Tapi kalau diberhentikan secara tidak normal, kemungkinan itu berarti hukuman," katanya.

Prof Muin pun menyatakan bahwa jika nantinya usulan pemberhentian tidak sesuai syarat, maka tentu akan diluruskan dan sekprov bisa saja mengajukan gugatan ketika merasa dirugikan. Namun jika diterima tentu harus diproses.

"Ada sarana untuk itu yaitu bawa ke pengadilan. Pengadilanlah yang nilai bahwa apakah betul sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan atau belum," katanya.

Baca Juga: BKD Sulsel Jelaskan Prosedur Usulan Penggantian Sekprov

Berita Terkini Lainnya