Sekprov Sulsel Urung Lapor Pencemaran Nama Baik soal Bansos COVID-19

Dugaan kasus gratifikasi bansos diselesaikan secara internal

Makassar, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani, mengaku enggan menempuh jalur hukum terkait namanya yang diseret dalam dugaan kasus gratifikasi bantuan sosial atau bansos COVID-19.

Hayat tidak melaporkan Kasmin, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Sulsel, yang menyeret namanya. Padahal sebelumnya, Hayat telah menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum karena yakin nama baiknya dicemarkan.

"Itu masalah kemarin. Kita belum (melaporkan)," kata Hayat di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (25/1/2021).

1. Diselesaikan secara internal

Sekprov Sulsel Urung Lapor Pencemaran Nama Baik soal Bansos COVID-19ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Hayat mengaku tak ingin memperbesar masalah tersebut. Dia mengaku hanya ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan. 

Masalah tersebut, kata Hayat, telah diselesaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun dia tak menjelaskan bagaimana penyelesaian lebih jauh mengenai penyelenggaraan secara internal itu. 

"Bagaimana kalau orang di dalam pastikan antara anak dan bapak selesai sendiri itu. Lagian sudah diselesaikan APIP kok, jangan kita mengomentari lagi. Kalau ada komentar di luar APIP itu susah," kata Hayat.

2. Sekprov sempat mengancam Kasmin

Sekprov Sulsel Urung Lapor Pencemaran Nama Baik soal Bansos COVID-19Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani saat mengikuti rapat virtual terkait pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare, Jumat (28/8/2020). Humas Pemprov Sulsel

Sebelumnya, Kasmin yang diduga terlibat dalam dugaan gratifikasi soal bansos COVID-19 menyebut-nyebut Hayat juga ikut menikmati gratifikasi. Mengetahui hal itu, Hayat yang merasa dirugikan berencana membawanya ke jalur hukum. 

Hayat mengakui kabar soal dirinya terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi soal bansos COVID-19 sudah ramai di media sosial. Karena itulah dirinya akan melakukan langkah hukum. 

Dia merasa geram dengan adanya kabar tersebut. Pasalnya, dia menilai bahwa hal itu merupakan pencemaran nama baik. 

"Hal ini merusak nama baik saya dan pemerintah Provinsi Sulsel. Tak bisa dibiarkan. Untuk itu, saya akan melakukan langkah hukum mengenai masalah ini," katanya.

Baca Juga: Polda Sulsel Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi Bansos di Makassar

3. Gubernur pastikan yang bersalah dijatuhi sanksi

Sekprov Sulsel Urung Lapor Pencemaran Nama Baik soal Bansos COVID-19Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. IDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam kegiatan Coffee Morning bersama seluruh OPD, meminta agar kasus dugaan gratifikasi bansos COVID-19 di lingkup Pemprov Sulsel diusut tuntas. Dia menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi siapa pun yang bersalah dalam kasus tersebut. 

Sejauh ini, Nurdin juga telah mencopot Kasmin dari jabatannya. Dia mengatakan kerugian negara harus dikembalikan. 

"Tadi sudah saya bilang. Pastikan. Kalau salah harus dihukum. Tidak boleh tidak. Sanksi kan kita sudah jatuhkan kepada penanggung jawabnya, kita copot. Kerugian juga harus dikembalikan. Kita tunggu saja," katanya.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Bansos COVID-19 Seret Nama Sekda Provinsi Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya