BKD Sulsel Jelaskan Prosedur Usulan Penggantian Sekprov

Kinerja Sekprov Abdul Hayat Gani sedang dievaluasi

Makassar, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan mengungkapkan alasan pengusulan penggantian Sekretaris Daerah Provinsi Abdul Hayat Gani. BKD menjelaskan bahwa sekprov sementara dievaluasi.

Imran Jausi selaku Kepala BKD Sulsel menjelaskan bahwa Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk mengusulkan penggantian pejabat pimpinan tinggi, dalam hal ini sekprov, selama 2 tahun setelah pelantikan. Hal ini merujuk pada Pasal 116 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Selanjutnya pada Pasal 118 ayat 1, pejabat pimpinan tinggi itu harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai dengan perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya," kata Imran melalui telepon, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Diisukan Bakal Dicopot, Sekprov Sulsel No Comment

1. Sekprov dievaluasi secara periodik

BKD Sulsel Jelaskan Prosedur Usulan Penggantian SekprovSekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani saat pelepasan ekspor di Terminal Petikemas Makassar, Senin (15/8/2022). Humas Pemprov Sulsel

Imran menjelaskan bahwa gubernur dapat mengevaluasi pelaksanaan kinerja sekprov berdasarkan aturan perundangan-perundangan tersebut. Dengan demikian, gubernur tak hanya berwenang mengevaluasi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan hal tersebut, kata Imran, maka Pemprov Sulsel telah mendapatkan persetujuan dalam bentuk rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengevaluasi kinerja sekprov. 

"Kalau kita lihat, Bapak Sekprov sudah menjabat 3 tahun lebih sehingga kalo kita mengacu pada pasal 116 tadi memang sudah saatnya dilakukan evaluasi secara periodik," jelas Imran.

2. Gubernur bentuk tim evaluasi

BKD Sulsel Jelaskan Prosedur Usulan Penggantian SekprovPlt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Imran juga mengungkapkan bahwa Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, telah membentuk tim evaluasi kinerja sekprov. Tim tersebut dibentuk berdasarkan SK Gubernur setelah mendapat rekomendasi KASN.

Adapun tim itu beranggotakan Prof Erwan Agus Purwanto dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Dr Eko Prasetyo Purnomo Putra dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof Amir Imanuddin dari STIA LAN, serta Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi dari Universitas Hasanuddin.  Mereka telah bekerja sejak Agustus-September 2022. 

"Tim evaluasi bekerja profesional, objektif, dan independen yang melakukan penilaian terhadap tiga aspek yaitu aspek substantif, hukum, dan sikap perilaku, maka hasilnya itulah yang disampaikan kepada Kemendagri," kata Imran.

3. Gubernur akui tak mau pusing

BKD Sulsel Jelaskan Prosedur Usulan Penggantian SekprovGubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa memang ada evaluasi rutin bagi pejabat termasuk Sekprov. Namun hal tersebut merupakan urusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kalau itu tanya BKD. Karena evaluasi itu dari BKD. Eselon I, Eselon 2 semua ASN wajib dievaluasi. Harus dievaluasi rutin tiap enam bulan," kata Sudirman di Kantor Gubernur, Senin, 28 November 2022.

Soal isu pencopotan sekprov itu, Sudirman enggan berkomentar banyak. Dia hanya menjawab sekenanya dan tak membenarkan ataupun menampik kabar tersebut.

"Harus Anda tahu dulu, ada evaluasi rutin. Tanya BKD. Kalau saya tidak urus masalah begituan, saya tidak ada pusing. Pusing saya itu, bagaimana menjalankan dengan baik kinerjanya. Tetap fokus saja kerja. Semua bisa dievaluasi," kata Sudirman.

Baca Juga: Usul Pencopotan Sekda, Gubernur Andi Sudirman: Saya Tidak Urus

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya