TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Sulsel Rencana Reklamasi Pulau Laelae

Bakal dikembangkan sebagai lokasi wisata

Pulau Laelae Makassar. Instagram.com/makassarhitskekinian

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana mereklamasi Pulau Laelae. Reklamasi tersebut sebagai pengganti lahan seluas 12,11 hektare dari pengelola PT Yasmin Ciputra kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Andi Yurnita, mengatakan kewajiban PT Yasmin Ciputra untuk reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) seluas 50 hektar. Tapi mereka baru bisa menyelesaikan 38 hektar karena tanah tumbuh yang telah bersertifikat sehingga masih butuh sekitar 12 hektar lagi.

Yurnita mengaku pihaknya telah mencari tanah tumbuh di sepanjang pesisir Makassar tapi tidak ada yang setara dengan tanah tumbuh untuk reklamasi. PT Yasmin Ciputra lantas mengusulkan agar backwater Pulau Laelae dijadikan tempat wisata baru tanpa menggangu kondisi yang telah eksis sejak lama.

"Jadi yang diperluas itu kawasan back water ke arah barat direklamasi," kata Yurnita saat diwawancarai IDN Times, Jumat (23/9/2022).

1. Bakal dikembangkan sebagai destinasi wisata

Senja di Pulau Lae-lae (instagram.com/rickykukeko)

Yurnita menjelaskan bagian Pulau Laelae yang akan direklamasi yaitu hanya bagian tanggul di sebelah kanan sehingga pulau tersebut tidak bersambung ke kawasan CPI. Lagipula tidak memungkinkan jika Pulau Laelae menyatu dengan CPI karena ada palung cukup dalam di antaranya.

"Kedalamannya sangat dalam sampai 20 meter. Jadi tidak memungkinkan untuk direklamasi dan memang bukan perencanaannya seperti itu," katanya.

Reklamasi Pulau Laelae rencananya akan dikembangkan sebagai destinasi wisata baru. Destinasi ini diklaim tidak akan mengganggu destinasi yang telah lebih dulu eksis.

"Jadi di sana orang bisa makan ikan. Kemudian ada rekreasi air, bentang air, banana water, banana boat, snorkeling, diving. Kalau di darat setelah reklamasi akan ada resto seperti di Jimbaran. Akan dibuat tempat wisata yang dekat dengan kota tetapi bernuansa alam," kata Yurnita.

2. Direklamasi setelah perizinan kelar

http://wisatalova.com/pulau-lae-lae-wisata-makassar/

Soal perizinan, Yurnita menjelaskan hal itu telah diurus sejak Januari 2022 lalu. PT Yasmin Ciputra telah mengajukan izin ke Kementerian Kelautan dan disetujui. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga telah terbit. Saat ini, sementara dalam tahap pengajuan AMDAL.

"Sudah pernah pertemuan konsultasi publik. AMDAL-nya sudah diajukan sementara sekarang lagi dilakukan kajian untuk lokasi pengambilan pasirnya. Lagi survei sekarang," kata Yurnita.

Dia menyebutkan cukup banyak tahap perizinan yang harus dilalui mulai dari perizinan ke Otoritas Pelabuhan, izin pelaksanaan reklamasi di Dinas PTSP, hingga izin AMDAL. Izin penambangan, kata Yurnita, bisa sampai bulan Desember 2022.

Kemungkinan reklamasi baru akan dimulai tahun 2023 mendatang. Namun reklamasi tidak bisa dimulai di awal tahun sebab pada bulan Januari hingga Maret angin barat biasanya cukup kuat sehingga akan menggangu reklamasi.

"Jadi biar ditimbun tetap menyebar ke barat. Jadi ditunda sampai dengan selesai angin barat. Jadi mulainya Maret sekitar dua bulan pelaksanaan. Padat itu mungkin Juli baru diserahkan ke Pemprov. 2023," kata Yurnita.

Baca Juga: Abrasi di Takalar Hancurkan Puluhan Makam, Tulang Berserakan

Berita Terkini Lainnya