TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Rumah Ibadah Boleh Buka, Mal Tutup

PPKM di Makassar diperpanjang dua pekan

Suasana di Mal Panakkukang Makassar di tengah pemberlakukan PPKM, Senin (3/5/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Berbeda dari sebelumnya, perpanjangan kali ini berlangsung selama dua pekan mulai 10 - 23 Agustus 2021.

Aturan perpanjangan PPKM Level 4 di Makassar ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 Tanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Surat ini diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto hari ini, Selasa (10/8/2021).

"Tetap sama dengan aturan sebelumnya," kata Danny, Selasa, (10/8/2021).

1. Rumah ibadah boleh buka

Ilustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Aturan PPKM Level 4 kali ini sebagian besar memang masih hampir sama dengan yang sebelumnya. Hanya saja, perbedaannya yaitu rumah ibadah yang sebelumnya ditutup kini bisa dibuka namun dengan pembatasan jumlah kapasitas jemaah.

Aturan tersebut tertuang dalam poin g yang berbunyi tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Berkutat di Pendataan, Pemkot Makassar Tak Kunjung Bagikan Bansos PPKM

2. Mal di Makassar tetap tutup

Suasana di Mal Panakkukang Makassar, Senin (3/5/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Selain itu, sebagian besar aturan PPKM di Makassar masih sama. Di antaranya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer. Mereka dapat buka sampai pukul 21.00 WITA setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan juga masih ditutup sementara. Kecuali akses untuk ke restoran, supermarket dan pasar swalayan. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

Baca Juga: Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Ini Aturan untuk Pasar hingga Kafe

Berita Terkini Lainnya