Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Rumah Ibadah Boleh Buka, Mal Tutup
PPKM di Makassar diperpanjang dua pekan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Berbeda dari sebelumnya, perpanjangan kali ini berlangsung selama dua pekan mulai 10 - 23 Agustus 2021.
Aturan perpanjangan PPKM Level 4 di Makassar ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 Tanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Surat ini diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto hari ini, Selasa (10/8/2021).
"Tetap sama dengan aturan sebelumnya," kata Danny, Selasa, (10/8/2021).
1. Rumah ibadah boleh buka
Aturan PPKM Level 4 kali ini sebagian besar memang masih hampir sama dengan yang sebelumnya. Hanya saja, perbedaannya yaitu rumah ibadah yang sebelumnya ditutup kini bisa dibuka namun dengan pembatasan jumlah kapasitas jemaah.
Aturan tersebut tertuang dalam poin g yang berbunyi tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Berkutat di Pendataan, Pemkot Makassar Tak Kunjung Bagikan Bansos PPKM
Baca Juga: Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Ini Aturan untuk Pasar hingga Kafe