TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Makassar Temukan 23 Bacaleg Ganda saat Verifikasi Administrasi 

Bacaleg ganda bisa diganti

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar masih terus memverifikasi dokumen daftar bacaleg sementara parpol peserta Pemilu 2024. Hingga Rabu (24/5/2023) atau hari ke-10 tahapan ini, KPU Makassar telah menemukan 23 bacaleg ganda.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, melalui keterangan tertulisnya.

"Hingga saat ini proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bacaleg masih terus dilakukan oleh KPU Kota Makassar. Sejauh ini ada 23 kasus bacaleg ganda yang ditemukan untuk bacaleg DPRD Kota Makassar," kata Gunawan.

1. Ada ganda internal dan eksternal

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Gunawan mengaku belum bisa menyebutkan bacaleg dari parpol mana yang dimaksud karena proses verifikasi administrasi masih berjalan. Pemberitahuan ke parpol akan disampaikan setelah vermin selesai dan memasuki masa perbaikan.

Adapun dari jumlah 23 bacaleg ganda itu, sebanyak 10 kasus di antaranya adalah ganda internal dan 13 kasus merupakan ganda eksternal. Ganda internal adalah bacaleg ganda yang terjadi dalam satu partai, namun namanya terdaftar di dua dapil, atau dua lembaga perwakilan. 

"Contohnya satu orang bacaleg di partai A, diajukan di Kota Makassar di Dapil 1, tapi diajukan juga namanya di kabupaten/kota yang berbeda," katanya.

Kemudian ganda eksternal adalah bacaleg ganda di partai yang berbeda. Misalnya, satu orang bacaleg di Partai A diajukan di kota Makassar di Dapil 1, tapi juga diajukan oleh Partai B di tingkat provinsi dan lain-lain.

Baca Juga: KPU Makassar: Penggantian Bacaleg Boleh di Masa Perbaikan Dokumen

2. Parpol bisa ganti bacaleg yang ganda

Sebelumnya, KPU Kota Makassar memberi kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengoreksi nama-nama bakal calon anggota DPRD Kota Makassar yang telah diajukan. Nama-nama bakal calon bisa digantikan dengan yang baru.

Penggantian bacaleg dibolehkan untuk partai politik di masa perbaikan dokumen. Masa perbaikan dokumen ini tahapannya tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Penggantian calon, dapat dilakukan jika terdapat kondisi kegandaan pencalonan.

"Misalnya ada bacaleg yang diajukan oleh dua partai yang berbeda. Maka salah satu partai akan mengajukan penggantian calon di masa perbaikan," kata Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2022).

Baca Juga: Verifikasi Bacaleg, KPU Makassar Masih Temukan Dokumen Tidak Sah

Berita Terkini Lainnya