TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekasihnya Dilecehkan, Pria di Makassar Aniaya Pelaku hingga Meninggal

Korban penganiayaan sempat dirawat lima hari di RS

ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial SI (35) menganiayanya pria berinisial HL (49) hingga tewas. Pelaku geram usai mengetahui kekasihnya, S, dilecehkan oleh korban.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Minggu (15/9/2024), sekitar pukul 03.00 WITA. Pada peristiwa itu, pelaku memukul korban hingga terkapar.

SI kini telah ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskriminal) Polres Pelabuhan Makassar di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, pada Jumat (20/9/2024), sekitar pukul 05.30 WITA .

Baca Juga: Sejumlah Lokasi Alami Kekeringan, Makassar Berstatus Siaga Darurat

1. Pelaku menyaksikan kekasihnya dilecehkan

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, mengatakan saat itu, Minggu (15/9/2024), pukul 01.00 WITA, pelaku tengah berada di salah satu warung sari laut yang jaraknya sekitar 10 meter dari kafe tempat kekasihnya bekerja. Dia berada di sana karena hendak menjemput kekasihnya.

Sekitar pukul 02.00 WITA, S berjalan menghampiri pelaku di warung makan tersebut. Namun, tiba-tiba korban melecehkan S dengan memegang payudaranya.

“Dari arah samping kiri, korban memegang payudara S dengan menggunakan tangan kanannya,” kata Kompol Nurhaeni, Nuraeni, Jumat (28/8/2024).

2. Pelaku memukul korban hingga terkapar

Menyaksikan kekasihnya dilecehkan, pelaku langsung menghampiri dan menegur korban. Bukan itu saja, pelaku juga mengikuti korban dari belakang, sementara S pergi mengambil helm di tempat parkir kafe.

"Pada saat korban berjalan, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar,” kata Nurhaeni.

Setelah memukul, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban di tempat kejadian tersebut.

3. Korban meninggal setelah lima hari dirawat

Nurhaeni mengatakan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatakan perawatan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setelah pada Kamis (19/9/2024) pukul 13.30 WITA setelah lima hari dirawat.

Nuerhaeni menyebut hasil visum korban ditemukan satu luka memar dan patah tulang tengkorak sehingga terjadi pendarahan otak. Ini diduga akibat terkena benda tumpul yang keras.

“Akibatnya, terjadi pendarahan sehingga tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan meninggal dunia,” kata Nurhaeni.

4. Pelaku diancam penjara 7 tahun

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum dari RS Bhayangkara. Kemudian surat keterangan meninggal dunia dan rekaman CCTV.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

Baca Juga: Paslon Pilkada Makassar Belum Tentukan Jadwal Kampanye Akbar

Berita Terkini Lainnya