Gaji Honorer Pegawai Pemkot Makassar Belum Cair Tiga Bulan
Rekrutmen Laskar Pelangi disebut jadi penghambat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gaji pegawai honorer lingkungan di Pemerintah Kota Makassar belum cair sejak Januari hingga Maret 2022. Keterlambatan pencairan gaji honorer itu diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan.
Dakhlan mengatakan, encairan gaji tersebut terkendala lantaran belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyetorkan Surat Perintah Membayar (SPM).
"Begitu ada masuk SPM-nya, permintaannya itu kan di kegiatan melekat. Ada masuk kita bayarkan," kata Dakhlan, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Gula dan Cabai di Makassar Naik
1. Kas masih mampu membayar gaji honorer
Dakhlan menegaskan kondisi kas masih aman untuk membayarkan gaji tenaga honorer. Gaji yang dibayarkan umumnya berkisar antara Rp1,5 juta. Ada juga tenaga honorer yang digaji sebesar Rp3 juta.
Mereka umumnya adalah tenaga honorer yang bekerja di lapangan seperti anggota Satpol PP, petugas Dinas Perhubungan, dan petugas Dinas Pemadam Kebakaran.
"Sesuai beban kerja. Pasti ada di kontraknya itu antara dia dengan SKPD (OPD)," kata Dakhlan.
Baca Juga: Massa Demo di Balai Kota Makassar Tolak Penggantian RT/RW