TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Sulsel Tolak LPJ APBD Pemprov Tahun 2021

Gubernur tidak beri mandat kepada Plh untuk tanda tangan LPJ

Ilustrasi rapat paripurna DPRD Sulsel. Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu 20 Juli 2022 malam. Rapat berlang di ruang rapat paripurna lantai tiga gedung DPRD Sulsel.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sulsel menolak laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 oleh Pemprov. Saat itu, Pemprov diwakili oleh Sekretaris Daerah Abdul Hayat Gani selalu pelaksana harian (plh) gubernur.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan penolakan itu karena Pemprov hanya diwakili Plh yang notabene memiliki kewenangan terbatas. Padahal gubernur yang berhalangan hadir bisa memberikan mandat kepada Plh.

"Plh ada keterbatasan. Beliau boleh mewakili gubernur tetapi dalam hal yang sifatnya rutin. Tetapi dalam hal yang terkait kebijakan anggaran, kebijakan strategis lainnya, aturannya ada di undang-undang," kata Andi Ina.

Baca Juga: DPR RI Berharap Menhub Tengahi Polemik Proyek Kereta Sulsel

1. Pemprov Sulsel tak punya surat mandat

Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani saat rakor TPID di Hotel D'Maleo Makassar, Selasa (3/11/2020). Humas Pemprov Sulsel

Andi Ina menyatakan pihaknya telah meminta kepada pihak Pemprov Sulsel untuk menunjukkan surat mandat tersebut. Hal ini mengingat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang saat ini masih berada di Tanah Suci untuk  ibadah haji.

Namun hingga pelaksanaan rapat paripurna itu, Pemprov tidak bisa menunjukkan surat mandat yang dimaksud. 

"Surat itu secara tertulis tidak dapat diperlihatkan kepada kami dan atas penjelasan dari Bapak Plh Gubernur seperti itu apa adanya yang disampaikan maka itulah yang menjadi keputusan dan persetujuan bersama itu tidak dapat dilaksanakan," kata Andi Ina.

2. Bakal dikonsultasikan dengan Mendagri

IDN Times/Aan Pranata

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, turut menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, LPJ tersebut dibahas cukup lama kemudian pada akhirnya tidak bisa disahkan. Apalagi, kemarin adalah batas terakhir penandatanganan LPJ tersebut.

Karena itu, pihaknya akan berkonsultasi perihal itu kepada Kementerian Dalam Negeri. Karena sebelumnya hal ini belum pernah terjadi di Sulsel. 

"Kita konsultasi dulu apa petunjuk Mendagri. Apakah setelah pulang gubernur baru ditandatangani ataukah seperti apa. Kita konsultasikan apakah masih ada jalan keluar atau bagaimana," kata Syahar.

Baca Juga: KontraS: Sulsel punya Track Record Cukup Buruk dalam Kasus HAM

Berita Terkini Lainnya