DPRD Makassar Konsultasi ke Kemendagri soal Pengganti Fatma
Jabatan wakil wali kota Makassar mungkin tidak akan terisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Mundurnya Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Makassar kini menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa yang akan menggantikannya. Pasalnya, hal ini masih belum jelas. Hal ini lantaran aturan tersebut terbentur isu pemangkasan jabatan karena Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, meminta fraksi Gerindra dan NasDem selaku parpol pengusung untuk berdiskusi membahas hal ini. Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.
"Untuk fraksi Gerindra dan Fraksi NasDem, silakan berdiskusi. Kita akan berkonsultasi karena terjadi beda tafsir apakah masa jabatan kepala daerah hari ini berakhir di ujung 2024, ataukah sampai 2026," kata Rudi saat rapat paripurna pemberhetian Fatma di ruang rapat Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat (21/10/2023).
Baca Juga: DPRD Umumkan Pemberhetian Fatmawati sebagai Wakil Wali Kota Makassar
1. Masa jabatan kepala daerah dipangkas
Masa jabatan para kepala daerah yang dilantik pada 2021 itu, termasuk Makassar, sedianya baru berakhir pada 2026. Namun pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan berdampak pada dipangkasnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020.
Masa jabatan seluruh kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 berakhir pada 31 Desember 2024. Dengan demikian, tersisa dua tahun masa jabatan yang harus dipangkas.
Jika merujuk pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, maka ada kemungkinan jabatan Wakil Wali Kota Makassar tidak memerlukan pengganti. Dengan kata lain, Danny Pomanto berpotensi tidak punya wakil sampai akhir masa jabatan.
Baca Juga: Imbas Kekeringan, Mal di Makassar Tutup Sementara