TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKPP akan Periksa Ketua-Anggota KPU Sulsel soal Dugaan Tak Profesional

DKPP gelar sidang pemeriksaan Jumat besok

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir saat melakukan audiensi dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Rujab Gubernur, Senin (3/8/2020). Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan tidak profesional menjalankan tugas.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 94-PKE-DKPP/IX/2020 ini, akan digelar Jumat, 6 November 2020 pukul 09.00 WITA.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (5/11/2020), mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Bernad.

1. KPU Sulsel diduga tidak profesional

Ilustrasi sidang DKPP RI. dkpp.go.id

Dalam sidang tersebut, DKPP akan memeriksa Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir dan anggotanya Misna M Attas, Uslimin, Fatmawati Rahim, Asram Jaya, Syarifuddin Jufri, dan Upi Hastati masing-masing selaku Teradu 1 - VII.

Mereka diadukan oleh Syarief Azis, Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Pengadu mendalilkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan anggota KPU Sulsel terkait dengan ketidakprofesionalan mereka atas kesalahan cetak nama dan foto Pengadu pada Daftar Calon Tetap yang ditempelkan pada dinding 2.978 TPS.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A P. Pettarani No 98, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Baca Juga: Sidang Aduan Seleksi PPS, DKPP Hadirkan Ketua KPU Makassar

2. Sidang bersifat terbuka untuk masyarakat

Ilustrasi sidang di pengadilan, IDN Times/ istimewa

Bernad mengatakan, sidang ini juga akan disiarkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. 

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP. @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," katanya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," kata  Bernad.

Baca Juga: Nikah Siri dan Janjikan Suara, DKPP Berhentikan Ketua KPU Jeneponto

Berita Terkini Lainnya