TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Besok, DKPP Periksa 8 Penyelenggara Pemilu di Sulsel

Diduga melanggar kode etik

DKPP membacakan putusan dugaan pelanggaran KEPP sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Dok. Humas DKPP

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa 8 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023.

Pemeriksaan penyelenggara Pemilu ini akan berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Pettarani, Kota Makassar, pada Senin (22/5/2023) pukul 09.00 WITA.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan agenda sidang ini yaitu mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia dalam siaran pers, Minggu (21/5/2023).

1. Ketua KPU Sulsel termasuk yang diadukan

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir. (Dok. KPU Sulsel)

Adapun 8 penyelenggara Pemilu yang dimaksud yaitu Ketua KPU Provinsi Sulsel Faisal Amir serta tiga Anggota KPU Provinsi Sulsel, yaitu Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, mereka berstatus sebagai Teradu I-IV.

Empat teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempat Teradu dari KPU Kabupaten Pinrang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.

Baca Juga: Aktivis OMS Kawal Pemilu Sulsel Akan Laporkan KPU ke Bawaslu

2. Teradu dilaporkan terkait hasil berita acara

Pihak pelapor saat sidang perdana pembacaan pokok laporan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Jumat petang (23/12/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Perkara ini diadukan oleh tiga orang, yaitu Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abdul Rahman. Mereka memberi kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.

Para Pengadu menduga Teradu I-IV telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah Berita Acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.

Sementara Teradu V-VIII diduga telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.

Baca Juga: OMS Kawal Pemilu Laporkan 8 Komisioner KPU di Sulsel ke DKPP RI

Berita Terkini Lainnya