Besok, DKPP Periksa 8 Penyelenggara Pemilu di Sulsel
Diduga melanggar kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa 8 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023.
Pemeriksaan penyelenggara Pemilu ini akan berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Pettarani, Kota Makassar, pada Senin (22/5/2023) pukul 09.00 WITA.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan agenda sidang ini yaitu mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia dalam siaran pers, Minggu (21/5/2023).
1. Ketua KPU Sulsel termasuk yang diadukan
Adapun 8 penyelenggara Pemilu yang dimaksud yaitu Ketua KPU Provinsi Sulsel Faisal Amir serta tiga Anggota KPU Provinsi Sulsel, yaitu Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, mereka berstatus sebagai Teradu I-IV.
Empat teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempat Teradu dari KPU Kabupaten Pinrang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Baca Juga: Aktivis OMS Kawal Pemilu Sulsel Akan Laporkan KPU ke Bawaslu
Baca Juga: OMS Kawal Pemilu Laporkan 8 Komisioner KPU di Sulsel ke DKPP RI