Bawaslu Makassar: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana
Caleg diimbau tidak berkampanye di luar jadwal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengingatkan peserta pemilu tidak menggelar kampanye di luar jadwal. Peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal bisa dipidana.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Alamsyah, menegaskan bahwa berkampanye di luar jadwal termasuk pelanggaran pemilu. Hal ini karena masa kampanye telah diatur sendiri jadwalnya.
"Kalau ada, maka sanksi administrasinya dia sanksi pidana yang ada di situ karena kampanye di luar jadwal," kata Dede, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: KPU Makassar Terima Kiriman 4.490 Bilik Suara Pemilu 2024
1. Jadwal masa kampanye telah ditentukan
Daftar Caleg Tetap (DPT) telah diumumkan pada 4 November 2023. Dede mengatakan pada 4 - 27 November 2023 merupakan masa rawan terjadinya kampanye di luar jadwal. Pada masa ini, peserta pemilu hanya dibolehkan bersosialisasi dan tidak berkampanye.
Jadwal masa kampanye sendiri telah ditentukan pada 28 November - 10 Februari 2024. Dede pun mengingatkan kepada para caleg untuk tidak berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.
"Itu implikasinya, kampanye di luar jadwal, itu bisa menjadi pelanggaran pemilu, kalau sekarang belum menjadi pelanggaran pemilu, karena belum ada peserta pemilu," kata Dede.