Salah Sasaran, Pemuda di Minsel Sulut Bunuh Balita Usia 2 Tahun

Pelaku dalam kondisi mabuk dan cekcok dengan kekasih

Manado, IDN Times - Polres Minahasa Selatan menangkap pelaku pembunuhan balita berusia 2 tahun di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Minsel, Sulawesi Utara. Balita berinisial KT tersebut tewas usai ditusuk berulang kali oleh pelaku pada Sabtu (21/10/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, saat konferensi pers, Senin (23/10/2023). Pelaku sendiri merupakan warga Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, bernama Valen Tambuwun (22)

Pembunuhan tersebut pun sampai viral di media social Facebook. “Saat itu tersangka sudah dalam pengaruh miras dan obat-obatan,” terang Feri.

1. Terlibat cekcok dengan kekasih

Salah Sasaran, Pemuda di Minsel Sulut Bunuh Balita Usia 2 Tahunfoto istimewa

Selain dalam pengaruh miras dan obat-obatan, Valen rupanya terlibat cekcok dengan kekasihnya saat kejadian. Awalnya, mereka bersama 2 teman datang dari Kota Tomohon. Saat berada di Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, pelaku menghubungi salah seorang temannya untuk mencari tempat bersantai dan mengonsumsi miras.

Mereka pun sepakat bertemu di rumah teman di Desa Elusan. Di saat yang sama, orang tua korban membawa KT mengunjungi rumah tersebut. Kekasih pelaku yang melihat korban pun menggendong dan bermain-main dengan KT.

Saat menggendong KT tersebut, Valen dan pacarnya terlibat adu mulut. “Tersangka marah dengan ucapan kekasihnya, dan berniat menikam kekasihnya tersebut,” kata Feri.

2. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit

Salah Sasaran, Pemuda di Minsel Sulut Bunuh Balita Usia 2 TahunPelaku pembunuhan balita berusia 2 tahun di Minsel, Sulawesi Utara. IDNTimes/Dok. Polres Minsel

Tersangka kemudian mengeluarkan pisau badik yang sudah ia simpan di pinggang dan berusaha menusuk kekasihnya tersebut, namun tusukan meleset ke perut korban. Meski salah sasaran, pelaku tak menghentikan aksinya.

Ia kembali mencoba menusuk kekasihnya, dan kembali meleset ke perut korban. Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Prof Kandou Manado, namun sayangnya tidak tertolong.

“Sang anak pendarahan dan lambungnya juga terluka,” tambah Feri.

Baca Juga: Warga Terdampak Abrasi Minsel Dapat Dana Tunggu Hunian dari BNPB

3. Pelaku terancam penjara seumur hidup

Salah Sasaran, Pemuda di Minsel Sulut Bunuh Balita Usia 2 TahunIlustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku sempat melarikan diri ke rumah neneknya di Kota Manado, namun berhasil ditangkap. Kini, pelaku ditahan di Polres Minsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 3 miliar," tutup Feri.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Trans Sulawesi Minsel, 4 Orang Meninggal

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya