91 Unit Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Tak Dikembalikan Eks Pejabat
Pemkot akan tertibkan randis yang dikuasai eks pejabat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar,IDN Times - Puluhan kendaraan dinas (Randis) di lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak dikembalikan sejumlah mantan pejabat, yang tidak lagi memiliki kewenangan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mencatat setidaknya ada 91 kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain. Bahkan belum ada itikad baik dari pihak lain yang dimaksud untuk mengembalikan kendaraan dinas meski kerap diingatkan.
"Lebih tepatnya kendaraan yang dikuasai pihak lain. Kira-kira seperti itu laporannya," kata Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Makassar Arnan, Jumat (23/9/2022).
1. Tercatat di 22 OPD
Menurut catatan BPKAD Makassar, kendaraan dinas tersebut tercatat di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terbanyak tercatat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar yakni 30 unit, dan disusul Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebanyak 13 unit.
Kemudian DPRD Makassar 9 unit, Dinas PU 8 unit, Bagian Protokol Setda 3 unit, Bappeda 3 unit, Dinas Tata Ruang 2 unit, Kesbangpol 2 unit, Kearsipan 2 unit, Dinas Perikanan dan Pertanian 2 unit, BKPSDMD 2 unit, Dinas Kesehatan 2 unit, Dinas Kominfo 2 unit, Dinas Pariwisata 2 unit, dan Dinas PTSP 2 unit.
Selanjutnya Kecamatan Tamalanrea 1 unit, Bagian Tata Pemerintahan Setda 1 unit Kecamatan Sangkarrang 1 unit, DPPKB 1 unit, Dinas Lingkungan Hidup 1 unit, Dinas Perumahan 1 unit dan Kecamatan Tamalate 1 unit.
Baca Juga: Pemkot Makassar Anggarkan Rp2 Miliar Beli Mobil Dinas Wali Kota