Sempat Buron 3 Tahun, Mantan Anggota DPRD Selayar Tertangkap
Kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam senilai Rp750 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Setelah tiga tahun berstatus buron, mantan Anggota DPRD Selayar Patta Rapanna akhirnya ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar yang dibantu anggota Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, Sabtu (22/6).
Patta diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam tahun anggaran 2009-2011 pada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pemkab Selayar, yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2460K/PID.sus/2015, tanggal 10 Agustus Tahun 2016, dengan putusan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Petugas Damkar Makassar Selamatkan Anak Kucing Terjebak di Pipa
Baca Juga: 5 Spot Cantik di Pulau Selayar yang Wajib Kamu Datangi
1. Terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Makassar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Salahuddin mengatakan, terpidana ditangkap petugas pidana khusus Kejari Selayar yang bekerja sama dengan Tim Respons Sabhara dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar. Terpidana yang berusia 74 tahun itupun kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) menggunakan kursi roda.
“Terpidana sekarang sudah dijebloskan ke Lapas Makassar setelah diamankan di sebuah rumah di Jalan Andi Jemma,” ujar Salahuddin.
Baca Juga: Setiap Sabtu, Warga Makassar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan