Sempat Buron 3 Tahun, Mantan Anggota DPRD Selayar Tertangkap

Kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam senilai Rp750 juta

Makassar, IDN Times - Setelah tiga tahun berstatus buron, mantan Anggota DPRD Selayar Patta Rapanna akhirnya ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar yang dibantu anggota Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, Sabtu (22/6).

Patta diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam tahun anggaran 2009-2011 pada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pemkab Selayar, yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2460K/PID.sus/2015, tanggal 10 Agustus Tahun 2016, dengan putusan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Petugas Damkar Makassar Selamatkan Anak Kucing Terjebak di Pipa

1. Terpidana langsung dijebloskan ke Lapas Makassar

Sempat Buron 3 Tahun, Mantan Anggota DPRD Selayar TertangkapKejati Sulsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Salahuddin mengatakan, terpidana ditangkap petugas pidana khusus Kejari Selayar yang bekerja sama dengan Tim Respons Sabhara dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar. Terpidana yang berusia 74 tahun itupun kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) menggunakan kursi roda.  

“Terpidana sekarang sudah dijebloskan ke Lapas Makassar setelah diamankan di sebuah rumah di Jalan Andi Jemma,” ujar Salahuddin. 

Baca Juga: 5 Spot Cantik di Pulau Selayar yang Wajib Kamu Datangi

2. Terpidana merupakan mantan Ketua Komisi B DPRD Selayar

Sempat Buron 3 Tahun, Mantan Anggota DPRD Selayar TertangkapKejati Sulsel

Patta Rapanna merupakan mantan Ketua Komisi B DPRD Selayar dari Fraksi PAN. Dalam kasus korupsi ini, Patta diketahui tiga kali mengupayakan anggaran pengadaan bibit kayu hitam, yakni Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2009 sebanyak Rp250 juta, lalu APBDP tahun 2010 sebanyak Rp200 juta, dan APBD tahun 2011 sebanyak Rp300 juta. 

Selain Patta, sejumlah pihak sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Selayar. dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala KLH Selayar Syahruddin, dan Patalassang, pihak swasta yang terlibat pengadaan bibit.

3. Pihak keluarga kaget dengan penangkapan Patta Rapanna

Sempat Buron 3 Tahun, Mantan Anggota DPRD Selayar TertangkapKejati sulsel

Proses penangkapan Patta yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Selayar yang turut dibantu Tim Respons Sabhara Polres Pelabuhan, membuat kaget keluarga Patta. Komandan Tim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Iptu Asfada mengatakan setelah beberapa waktu mengintai rumah kerabat Patta, akhirnya tim gabungan jaksa dan polisi langsung menggrebek dan mengamankan Patta. 

“Keluarga Patta awalnya kaget dengan kedatangan petugas yang ingin menjemputnya, setelah diperlihatkan surat izin penangkapan, akhirnya keluarganya merelakan Patta dibawa ke Lapas,” jelas Asfada. 

 

Baca Juga: Setiap Sabtu, Warga Makassar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya