Tes Narkoba Jadi Syarat Perpanjang Kontrak Honorer Sulsel
Tes diikuti 15.249 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadikan tes narkoba sebagai salah satu syarat memperpanjang kontrak tenaga honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tes itu diikuti 15.249 tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKD Sulsel Imran Jausi mengatakan, jumlah itu merupakan data terakhir tenaga honorer Pemprov Sulsel. Honorer didominasi profesi guru.
"Memang sebelumnya, tidak ada informasi untuk melakukan tes narkoba bagi non ASN tapi kita telah memiliki kesepakatan dan menandatangani MoU dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggelar ini," kata Imran dikutip dari Antara, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: 236 Napi di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Natal
1. Tes narkoba pertama untuk tenaga non ASN
Imran mengatakan, tes narkoba yang diinstruksikan melalui surat tertanggal 15 Desember 2022 itu menjadi tes narkoba pertama yang akan dilakukan tenaga non ASN. Ini dianggap sebagai bagian dari komitmen Pemprov mencegah penyalahgunaan narkoba.
Menurut Imran, non ASN juga penting untuk mengikuti tes narkoba. Sebab tes serupa juga diharuskan bagi pejabat ASN.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Tetapkan Tarif Taksi Online, Berlaku Pekan Depan