Gubernur Sulsel Tetapkan Tarif Taksi Online, Berlaku Pekan Depan

Ada masa penyesuaian dan sosialisasi sepuluh hari

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah menetapkan tarif baru angkutan taksi online di daerahnya. Aturan tarif baru angkutan sewa khusus itu diteken 16 Desember 2022 lalu.

Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan Sulsel Edisa Ade mengatakan, tarif baru akan diterapkan oleh perusahaan apliaksi dan perusahaan angkutan sewa khusus.

"Jadi tarif ini khusus kepada taksi online. Seperti yang kita ketahui mitra dari aplikasi telah mengajukan tarif dan alhamdulillah pak Gubernur telah tetapkan," kata Edisa kepada IDN Times, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Dishub Sulsel Jelaskan Alasan Lambatnya Penyesuaian Tarif Taksi Online

1. Tarif baru diterapkan mulai 27 Desember

Gubernur Sulsel Tetapkan Tarif Taksi Online, Berlaku Pekan DepanIlustrasi Taksi Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Edisa menyatakan, aturan baru tarif taksi online tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sulsel nomor 2559/XII tahun 2022. Menurut aturan itu, ada masa sosialisasi dan penyesuaian selama sepuluh hari.

"Nanti untuk diterapkan serta dilaksanakan paling lambat tanggal 27 Desember mendatang (2022)," ucap Edisa.

2. Kenaikan tarif dari 10 sampai 15 persen

Gubernur Sulsel Tetapkan Tarif Taksi Online, Berlaku Pekan Depanilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Edisa menyebut tarif bagi sewa taksi online naik 10 sampai 15 persen. Untuk batas atas ditetapkan Rp7.400 per kilometer, dan batas bawah Rp5.400 per kilometer.

"Kita berharap dengan tarif tersebut mudah-mudahan bisa menjadi solusi bagi teman-teman di lapangan, karena kita lihat saja usulan itu sesuai dengan tarif batas atas," kata Edisa.

3. Sopir taksi online berunjuk rasa menuntut kenaikan tarif

Gubernur Sulsel Tetapkan Tarif Taksi Online, Berlaku Pekan DepanMassa menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan tarif ojol di depan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Sebelumnya, pengemudi taksi online beberapa kali berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel. Mereka menuntut kenaikan tarif setelah dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Pada aksi unjuk rasa 12 November 2022, Pemerintah Provinsi merespons dengan berjanji menerapkan tarif baru segera.

Baca Juga: Usai Didemo, Pemprov Sulsel Janji Terapkan Tarif Taksi Online Rp5500

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya