236 Napi di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Natal

Usulan remisi menunggu persetujuan Menkumham

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengusulkan 263 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi pada hari raya Natal tahun 2022.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dalam keterangannya mengatakan, WBP yang diusulkan menerima pengurangan masa tahanan tersebar di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA)

“Kesemua WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Liberti dalam keterangannya yang diterima, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Tiga Napi Kabur dari Lapas Maros, Kemenkumham Geram Penjara Dibobol

1. Usulan menunggu keputusan Menkumham

236 Napi di Sulsel Diusulkan Terima Remisi NatalKepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Simanjuntak. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Liberti mengatakan, pengajuan remisi ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Nantinya Menkumham menilai dan memutuskan soal pemberian remisi tersebut.

“Jadi mereka baru diusulkan untuk mendapatkan remisi yang nantinya dikeluarkan oleh Menkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ucap Kakanwil.

2. Ada napi diusulkan langsung bebas

236 Napi di Sulsel Diusulkan Terima Remisi NatalIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat) Sri Wibisono Verified

Kakanwil mengungkapkan, remisi yang akan didapatkan oleh WBP merupakan remisi khusus. Ada dua jenis, yakni RK I atau pengurangan masa tahanan dan RK II, di mana narapidana langsung bebas.

Kanwil Kemenkumham Sulsel sendiri di setiap perayaan hari besar keagamaan selalu mengusulkan pengurangan hukuman pada WBP. Itu sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

3. Remisi diberikan jelang Natal

236 Napi di Sulsel Diusulkan Terima Remisi NatalLembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh (IDN Times/Saifullah)

Pelaksanaan pemberian remisi diatur oleh PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Juga ada Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

“Untuk turunnya SK remisi sendiri, biasanya antara H-3 sampai H-1,” ucap Liberti.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto menyampaikan, ada 17 Lapas, Rutan, dan LPKA yang mengusulkan remisi.

Baca Juga: Basarnas Sulsel Siaga SAR Khusus saat Natal dan Tahun Baru

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya