TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap, SK Pelantikan 193 Pejabat Sulsel Digodok Staf Khusus Wagub

Gubernur dan Wagub tidak tahu soal penambahan daftar mutasi

Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun Said (IDN Times/Aan Pranata)

Makassar, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan Asri Sahrun Said memenuhi panggilan Panitia Khusus Angket DPRD Sulsel, Rabu (10/7). Dia hadir pada sidang pemeriksaan dalam penyelidikan soal dugaan dualisme kepemimpinan di pemerintah provinsi.

Asri, antara lain, menceritakan soal terbitnya surat keputusan (SK) Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tentang pelantikan 193 pejabat Pemprov. SK itu belakangan kontroversial dan dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri karena melanggar aturan, yakni menyalahi kewenangan Gubernur Nurdin Abdullah.

Ketua Pansus Angket Kadir Halid mengatakan, kehadiran para terperiksa sejauh ini menguatkan sejumlah dugaan pelanggaran yang masuk dalam materi penyelidikan. "Indikasi pelanggaran sudah ada. Misalnya tadi, dari 79 menjadi 193 (pejabat yang dilantik), (SK) hanya dibuat staf khusus Wagub," kata Kadir kepada wartawan di sela sidang pemeriksaan. 

Baca Juga: Gubernur Nurdin Ingin Lantik Ulang 193 Pejabat Eselon III dan IV

1. Mutasi 193 pejabat tanpa sepengetahuan gubernur

IDN Times/Didit Hariyadi

 Di hadapan Pansus, Kepala BKD Asri menceritakan soal kisruh pelantikan pejabat lingkup Pemprov. Kata dia, awalnya Gubernur Nurdin hanya menyusun daftar 79 nama yang akan dilantik. Daftar tersebut sudah dituangkan dalam draf SK. Namun Gubernur tak sempat melantik karena lebih dulu bertolak melaksanakan ibadah umrah.

Saat Gubernur umrah, Asri menceritakan, Wagub Sudirman kemudian menggodok SK baru yang akhirnya resmi diterbitkan. Pelantikan pejabat digelar tanggal 29 April 2019. Dalam SK tersebut, daftar pejabat dilantik bertambah menjadi 193 orang. Nama-nama tambahan tanpa sepengetahuan Gubernur maupun Kepala BKD.

"Saya tidak tahu berapa banyaknya karena tidak dilibatkan langsung. Sampai dibacakan, (SK) itu tidak pernah saya lihat," ucap Asri.

2. Gubernur sudah meminta agar mutasi dilakukan secara terbatas

IDN Times/Aan Pranata

Menurut Asri, Gubernur Nurdin Abdullah sudah berpesan kepadanya agar mutasi pejabat digelar secara terbatas. Sebab, menurut pengalaman sebagai Bupati Bantaeng, mutasi dalam jumlah besar atau di atas 100 orang rentan kisruh dan gaduh. 

Hal itu, diakui telah disampaikan Asri kepada Wagub melalui staf khususnya. Termasuk saat bertemu tiga staf khusus Wagub di Kantor Gubernur, pada malam jelang pelantikan. Namun seperti yang terjadi, mutasi tetap berlangsung hingga akhirnya dianggap ilegal.

"Kami tidak ikut proses penambahan. Pesan Gubernur, untuk dipantau dan ketika ada penambahan dipesan terbatas. Pak Gubernur sampaikan ketika ada usulan yang berbenturan dengan Pak Wagub, dia minta (pelantikan) ditunda," Asri menerangkan.

3. Pejabat yang dilantik ada yang belum memenuhi persyaratan

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

SK pelantikan 193 pejabat oleh Wagub belakangan dianulir setelah turun rekomendasi tim terpadu lintas lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri. Belakangan diterbitkan kembali SK pelantikan bertanda tangan gubernur, dengan jumlah mutasi berkurang menjadi 188 pejabat.

Asri menjelaskan, rekomendasi tim terpadu saat itu mengamanahkan evaluasi proses mutasi, baik terkait persoalan kewenangan, prosedur, dan substansi. Misalnya, disebutkan bahwa dari 193 pejabat yang dilantik, ada 147 di antaranya yang layak. Sedangkan 46 lainnya belum memenuhi syarat masa jabatan.

"Saya tidak mengatakan salah. Tapi yang jelas setelah tim terpadu lintas lembaga turun, ada beberapa hal yang dievaluasi," Asri melanjutkan.

Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel  

Berita Terkini Lainnya