Terungkap, SK Pelantikan 193 Pejabat Sulsel Digodok Staf Khusus Wagub
Gubernur dan Wagub tidak tahu soal penambahan daftar mutasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan Asri Sahrun Said memenuhi panggilan Panitia Khusus Angket DPRD Sulsel, Rabu (10/7). Dia hadir pada sidang pemeriksaan dalam penyelidikan soal dugaan dualisme kepemimpinan di pemerintah provinsi.
Asri, antara lain, menceritakan soal terbitnya surat keputusan (SK) Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tentang pelantikan 193 pejabat Pemprov. SK itu belakangan kontroversial dan dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri karena melanggar aturan, yakni menyalahi kewenangan Gubernur Nurdin Abdullah.
Ketua Pansus Angket Kadir Halid mengatakan, kehadiran para terperiksa sejauh ini menguatkan sejumlah dugaan pelanggaran yang masuk dalam materi penyelidikan. "Indikasi pelanggaran sudah ada. Misalnya tadi, dari 79 menjadi 193 (pejabat yang dilantik), (SK) hanya dibuat staf khusus Wagub," kata Kadir kepada wartawan di sela sidang pemeriksaan.
Baca Juga: Gubernur Nurdin Ingin Lantik Ulang 193 Pejabat Eselon III dan IV
1. Mutasi 193 pejabat tanpa sepengetahuan gubernur
Di hadapan Pansus, Kepala BKD Asri menceritakan soal kisruh pelantikan pejabat lingkup Pemprov. Kata dia, awalnya Gubernur Nurdin hanya menyusun daftar 79 nama yang akan dilantik. Daftar tersebut sudah dituangkan dalam draf SK. Namun Gubernur tak sempat melantik karena lebih dulu bertolak melaksanakan ibadah umrah.
Saat Gubernur umrah, Asri menceritakan, Wagub Sudirman kemudian menggodok SK baru yang akhirnya resmi diterbitkan. Pelantikan pejabat digelar tanggal 29 April 2019. Dalam SK tersebut, daftar pejabat dilantik bertambah menjadi 193 orang. Nama-nama tambahan tanpa sepengetahuan Gubernur maupun Kepala BKD.
"Saya tidak tahu berapa banyaknya karena tidak dilibatkan langsung. Sampai dibacakan, (SK) itu tidak pernah saya lihat," ucap Asri.
Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel