TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setelah Berpolemik, Bupati Toraja Anulir Jabatan Rangkapnya

Usai Bupati ditegur Kemendagri

Humas Tana Toraja

Makassar, IDN Times - Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae membatalkan surat perintah nomor 820-40 tentang pengangkatan dirinya sendiri sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan setempat. Pembatalan merupakan buntut polemik di masyarakat yang berujung teguran dari Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, polemik Bupati Tana Toraja diselesaikan melalui rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kamis (14/3) hari ini. Rapat dihadiri pejabat Kemendagri, Gubernur Sulsel, dan perangkat Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

“Berdasarkan hasil rapat, Ditjen Otda melakukan komunikasi langsung dengan Bupati Tana Toraja agar mencabut Surat Perintah yang menunjuk Bupati selaku Plt Kadis Kesehatan. Persoalan tersebut langsung ditindaklanjuti dan Bupati Tana Toraja telah mencabut surat perintah tugas,” kata Bahtiar melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 12 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

1. Bupati angkat Kepala Bappeda sebagai Plt Kadis Kesehatan

IDN Times / Istimewa

Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae membatalkan pengangkatan dirinya sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan, melalui Surat Perintah bernomor 820-41, tertanggal 14 Maret 2019. Surat yang sama memuat penunjukan Yunus Sirante, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan.

Surat perintah Bupati akan berakhir dengan sendirinya setelah ada pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja yang defenitif.

“Dengan ditetapkannya Surat Perintah ini, Surat Perintah Bupati Tana Toraja Nomor: 820-40/BKPSDM/III/2019 tanggal 1 Maret 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat perintah yang diteken Bupati.

Hingga berita dihimpun, IDN Times berupaya mengkonfirmasi kepada Bupati Nicodemus. Namun nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.

2. Jabatan kepala dinas hanya boleh diisi oleh ASN

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri menegaskan bahwa kepala dinas atau pimpinan tertinggi madya setingkat eselon II.b merupakan jabatan aparatur sipil negara (ASN). Soal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jabatan kepala dinas hanyat dapat diisi oleh pegawai negeri sipil, baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai pelaksana tugas.

Kepala daerah, Bahtiar melanjutkan, adalah jabatan politik yang tidak dapat menduduki jabatan sebagai penjabat sementara, Plt, maupun pelaksana harian pada jabatan ASN. Dengan kata lain, pejabat kepala perangkat daerah hanya bisa diisi oleh PNS.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 12 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Berita Terkini Lainnya