TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Selidiki Video Viral Tarung Bebas Jalanan di Makassar

Video menunjukkan dua orang bertarung tanpa pengaman

Tangkapan layar video viral pertarungan bebas di jalanan. Dok. Istimewa

Makassar, IDN Times - Beredar video di media sosial yang menunjukkan pertarungan bebas layaknya UFC, yang konon terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Video itu dikaitkan dengan akun di Instagram yang menyediakan arena dan sarana bertarung.

Kepala Bagian Humas Polrestabes Makassar AKP Lando Sambolangi, saat dikonfirmasi mengatakan telah mengetahui soal video yang ramai dibahas warganet. Namun polisi masih mencari tahu lebih lanjut soal itu.

"Masih dalam penyelidikan, terkait kapan kejadiannya, di mana lokasinya, dll," kata Lando saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 13 Tersangka Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar

1. Video menampilkan dua orang bertarung bebas

Screenshoot Instagram

Dua video berdurasi masing-masing 30 detik menampilkan dua orang sedang bertarung dengan tangan kosong tanpa pengaman di sebuah tanah lapang. Pertarungan di malam hari itu disaksikan banyak orang yang mengelilingi arena.

Tampak petarung berjibaku dan berupaya saling menyerang satu sama lain. Saat salah satu di antara mereka dalam keadaan terdesak, terdengar seseorang di lokasi yang menahan orang-orang untuk memisahkan mereka.`

2. Sebuah akun memfasilitasi arena dan uang untuk bertarung

Ilustrasi Kekerasan. IDN Times/Sukma Shakti

Seiring beredarnya video pertarungan bebas jalanan, beredar juga akun Instagram @makassarstreet_fight yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut. Deskripsi akun yang terkunci itu menyebut mereka menyediakan arena, peralatan, dan uang untuk yang ingin berjuang.

Turut beredar tangkapan layar berisi aturan bagi yang ingin ikut tarung bebas. Disebutkan bahwa Makassar Street Fight merupakan kolektif yang berbasis di Kota Daeng.

Aturannya antara lain uang hanya diberikan kepada pemenang. Di poin lain, kuncian dibolehkan jika kedua petarung setuju. Kemudian tidak ada ronde, berarti pertarungan bisa dilanjutkan sampai selesai.

"K.O, menyerah atau diberhentikan wasit adalah satu-satunya cara untuk menang," bunyi salah satu aturan tersebut.

"Kami membuat pertandingan setelah meninjau Anda sebagai petarung dan akan membuat pertarungan yang adil dengan lawan berpengalaman sama seperti Anda."

Baca Juga: Peneror yang Sebut Ada Bom di Masjid Makassar Divonis 9 Bulan Penjara

Berita Terkini Lainnya