TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Makassar Tekankan Masa Jabatan Danny Pomanto Berakhir 2024

Masa jabatan berakhir saat kepala daerah terpilih dilantik

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Faridl Wajdi menekankan bahwa masa jabatan Wali Kota Makassar M. Ramdhan Pomanto akan berakhir pada akhir tahun 2024. Berakhirnya masa jabatan Danny seiring terpilihnya kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Farid mengatakan, hal itu merujuk kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 2017 ayat (7) dijelaskan, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024.

"Masa jabatan kepala daerah terpilih 2020 sampai terpilihnya kepala daerah (hasil pilkada) 2024. Jadi pilkada dipercepat atau tidak, tidak ada perbedaan masa jabatan," kata Farid saat dihubungi,  Senin (9/10/2023).

M. Ramdhan 'Danny' Pomanto terpilih sebagai Wali Kota Makassar pada Pilkada 2020. Baru-baru ini wakilnya, Fatmawati Rusdi, mengajukan pengundurkan diri karena ingin mencalonkan di pemilihan legislatif DPR RI pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Berakhir 2024, Danny Pomanto Pasrah Masa Jabatannya Dipangkas

1. Pilkada serentak digelar November 2024

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Farid mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan agenda Pilkada 2024. Sesuai UU 10/2016 Pasal 201 ayat (8), pemungutan suara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada November 2024.

"Pilkada masih sesuai jadwal pada November. Sejauh ini percepatan pilkada masih sekadar wacana," ucap Farid.

2. Kepala daerah terpilih kemungkinan dilantik pada akhir 2024

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Farid menerangkan, jika berdasarkan jadwal pemungutan suara, pelantikan kepala daerah terpilih bisa saja digelar pada akhir tahun 2024. Dengan demikian, masa jabatan Wali Kota Danny akan berakhir saat itu.

"Mungkin saja sebelum akhir tahun 2024 sudah ada kepala daerah terpilih, atau paling tidak di awal 2025," kata Farid.

Baca Juga: DPRD Makassar Proses Pengunduran Diri Wawali Fatmawati Rusdi

Berita Terkini Lainnya