TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa Tujuh PNS Pemprov Sulsel di Makassar

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polda Sulsel

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur.

Pemanggilan para saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Pada kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat serta kontraktor rekanan Agung Sucipto.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Nurdin Abdullah Sebut Rp1,4 M yang Disita KPK adalah Uang Masjid

1. Tujuh saksi diperiksa di Kantor Polda Sulsel

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tujuh PNS yang dipanggil, masing-masing bernama Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril. Berikutnya, A Yusril Mallombasang, ASirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

Pemeriksaan saksi berlangsung sejak Jumat pagi di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.

2. KPK gali keterangan Nurdin cs seputar dugaan suap

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pada Senin 8 Maret 2021, penyidik KPK memeriksa kembali Nurdin Abdullah dalam kapasitas tersangka. Nurdin dicecar soal persetujuan pengerjaan beberapa proyek dan penerimaan sejumlah uang.

"Tim penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka tersebut diantaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS yang sebelumnya telah disetujui oleh tersangka NA melalui tersangka ER," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

"Dikonfirmasi pula terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa 'fee' yang diduga diberikan untuk tersangka NA oleh tersangka AS melalui tersangka ER," ungkap Ali.

Baca Juga: Tsamara Kecewa ke Nurdin Abdullah: Saya Dulu Percaya Dia Tokoh Bersih

Berita Terkini Lainnya