KPK Periksa Tujuh PNS Pemprov Sulsel di Makassar
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polda Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur.
Pemanggilan para saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Pada kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat serta kontraktor rekanan Agung Sucipto.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Sebut Rp1,4 M yang Disita KPK adalah Uang Masjid
1. Tujuh saksi diperiksa di Kantor Polda Sulsel
Tujuh PNS yang dipanggil, masing-masing bernama Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril. Berikutnya, A Yusril Mallombasang, ASirah Massinai, dan Astrid Amirullah.
Pemeriksaan saksi berlangsung sejak Jumat pagi di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
Baca Juga: Tsamara Kecewa ke Nurdin Abdullah: Saya Dulu Percaya Dia Tokoh Bersih