TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Kuota Haji untuk Sulsel Tahun 2023, Jumlahnya Turun

Kuota lebih sedikit dibandingkan tahun 2019 sebelum pandemik

Suasana Jemaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Makassar, IDN Times - Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan kuota haji berjumlah 7.272 untuk pemberangkatan tahun 2023 atau 1444 Hijriah. Kuota tersebar untuk 24 kabupaten/kota.

Kuota itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M. Keputusan ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 13 Februari 2023.

Menurut KMA 189/2023, kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000. Terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Menteri Agama dalam siaran persnya yang dikutip, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Ini Perbedaan Tarif dan Layanan Mewah Haji Furoda dan Haji Plus 

1. Kuota haji kembali normal, namun jumlahnya sedikit berkurang

Jemaah haji kloter pertama Embarkasi Makassar jelang pemberangkatan di Asrama Haji Sudiang Makassar, Kamis (16/6/2022). (Dok. Kemenag Sulsel)

Menurut KMA, kuota haji untuk Sulsel terbagi untuk jemaah sebanyak 6.826. Berikutnya, prioritas lanjut usia 364 orang, pembimbing 25 orang, dan petugas haji daerah 57 orang. 

Jumlah kuota ini kembali normal dibandingkan pemberangkatan haji tahun 2022. Saat itu diberlakukan pembatasan karena pandemik COVID-19, di mana kuota haji untuk Sulsel 3.302 orang, dan dikecualikan bagi orang berusia lanjut.

Namun jika dibandingkan pemberangkatan haji sebelum pandemik, kuota untuk Sulsel tahun ini menurun. Pada tahun 2019, Sulsel mendapatkan kuota 7.296. Pada tahun 2020, jumlah kuota 7.145, namun pemberangkatan ditiadakan karena pandemik.

2. Ini proporsi pembagian kuota haji reguler

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Arafah (dok. Kemenag)

Menteri Agama menerangkan, KMA menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Biaya Haji Naik, Calon Jemaah di Makassar: Memberatkan!

Berita Terkini Lainnya