Gubernur Bisa Dimakzulkan Lewat DPRD, Ini Lika-likunya
Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU 23/2014
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan akan mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menilai dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Nurdin Abdullah. Ketua Panitia Angket Kadir Halid menyebut usulan ini bisa berujung pemberhentian Gubernur dari jabatannya.
Usulan kepada MA merupakan satu dari tujuh poin rekomendasi hasil penyelidikan Panitia Angket, yang akan dibacakan pada sidang paripurna DPRD Sulsel, Senin (19/8) pekan depan. Kadir menjelaskan, MA bakal memutuskan berbagai pelanggaran Gubernur yang ditunjukkan oleh Panitia Angket DPRD. Namun usulan itu harus lebih dulu disetujui minimal 2/3 anggota DPRD yang hadir.
Jika nantinya MA menilai Gubernur terbukti melanggar, maka DPRD bisa menyampaikan usulan kepada presiden untuk pemberhentian gubernur. "Kalau ada unsur pelanggaran, berarti dimakzulkan dong," kata Kadir di Makassar, Jumat (16/8).
Bagaimana sebenarnya aturan tentang pemakzulan atau pemberhentian gubernur oleh DPRD? Berikut penjelasan dan mekanismenya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Baca Juga: Panitia Angket Usul Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
1. Gubernur bisa diberhentikan jika melanggar larangan bagi kepala daerah
Aturan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tertuang dalam Paragraf 5 UU Pemda. Pada Pasal 78 ayat (2) UU itu diatur bahwa gubernur diberhentikan karena beberapa alasan. Di antaranya, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan selama enam bulan berturut-turut, atau dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.
Pemberhentian juga bisa disebabkan kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, atau mendapatkan sanksi pemberhentian.
Baca Juga: Pansus Usul Hasil Angket Nurdin Abdullah Dibawa ke KPK dan Kejaksaan