TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disidang, Nurdin Abdullah Tidak Mengajukan Keberatan

Penasihat hukum berfokus mengungkap fakta di persidangan

Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi.

Nurdin yang ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Jakarta, menjalani sidang secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

Penasihat Hukum NA, Arman Hanis mengatakan, pihaknya akan fokus mengungkap fakta dalam proses persidangan nantinya. Sebab menurutnya, pembacaan dakwaan oleh jaksa belum tentu benar.

"Apa yang disampaikan JPU KPK adalah dakwaan yang sifatnya dugaan kepada Pak NA. Terkait benar atau tidaknya akan kami buktikan di proses persidangan," kata Arman dikutip dari Antara, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Rp13 Miliar, Ini Rinciannya

1. Kubu Nurdin siapkan saksi-saksi meringankan

(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Arman menyatakan kliennya akan menghadirkan saksi-saksi pada proses persidangan dugaan gratifikasi yang menimpa kliennya. Dengan begitu semua fakta bisa terbukti, sehingga publik bisa menilainya secara cermat.

"Mengenai apa saksi meringankan, itu hak terdakwa, dan kami akan mengajukan saksi meringankan sesuai hak kepada terdakwa. Siapa saksi itu, akan kami sampaikan pada persidangan," katanya.

"Kami juga akan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan itu tidak seperti yang dibacakan," dia menambahkan.

2. Terdakwa ajukan permohonan rawat jalan

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam kesempatan yang sama, Arman mengajukan kepada majelis hakim permohonan rawat jalan bagi kliennya yang mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Menurut dia, permohonan ini sifatnya bertingkat. Falam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin telah diberikan pengobatan rutin dan diberikan haknya untuk berobat.

"Kewenangan untuk memberikan persetujuan rutin beralih ke majelis hakim, makanya kami mengajukan permohonan yang sama, bukan hal baru," katanya pula.

Baca Juga: Sidang Perdana, Nurdin Abdullah Ajukan Dua Permohonan ke Hakim

Berita Terkini Lainnya