Diciduk, Toko Miras Berkedok Bengkel Motor di Makassar
Pemilik tidak bisa menunjukkan izin edar minuman beralkohol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Samapta Polda Sulawesi Selatan membongkar penjualan minuman keras tanpa izin berkedok bengkel motor di Kota Makassar.
Polisi menggerebek bengkel motor di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini itu pada Minggu (14/8/2022) dan menyita ratusan botol minuman keras berkadar alkohol tinggi.
"Dari informasi masyarakat diterima tentang adanya peredaran minol (minuman beralkohol) dijual di bengkel motor. Tim langsung melakukan pengecekan dan mengamankan ratusan botol miras di lokasi," kata Kanit I Turjawali Ditsamapta Polda Sulsel Inspektur Dua Asfada dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: DNA 7 Janin Aborsi di Makassar Cocok dengan Dua Tersangka
1. Polisi dapat info dari masyarakat
Asfada mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan informasi dari masyarakat langsung mengecek ke lokasi. Setelah memastikan bengkel itu menjual miras, polisi menggerebek.
Pemilik toko disebut menjual miras eceran dengan kedok bengkel motor agar tidak terlalu nampak ke publik. Polisi menemukan ratusan botol miras berbagai merek ditaruh dalam lemari pendingin serta beberapa kardus di dalam rumah.
Baca Juga: Ayah Korban Penganiayaan Polisi di Makassar Diduga Dikriminalisasi