TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Tarif Tol Dalam Kota Makassar dan Cara Cek via Online

Semua pintu tol di sudah menggunakan pembayaran non tunai

Kondisi Jalan Tol Layang A.P Pettarani di Makassar. Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Jalan bebas hambatan atau tol menjadi alternatif bagi warga Makassar untuk bepergian dalam kota. Jalan tol memudahkan karena terbebas dari macet sehingga waktu tempuh terpangkas.

Sebelum menggunakan jalan tol, sebaiknya kamu mengecek tarifnya lalu menyesuaikan dengan saldo e-toll. Sebab semua pintu tol dalam kota Makassar sudah menggunakan pembayaran non tunai alias uang digital.

Ada pengendara yang mungkin lupa atau belum sempat mengisi saldo e-toll miliknya. Itu menyulitkannya untuk pembayaran ketika sudah berada di pintu tol. 

Nah, untuk menghindarinya, sebaiknya kamu mengecek lebih dulu nilai tarif tol yang akan dilalui. Berikut ini daftar tarif tol dalam kota Makassar dan cara mengeceknya via online.

Baca Juga: Arti 13 Rambu di Jalan Tol, Jangan Sampai Salah Mengartikan 

1. Cara cek tarif tol di Makassar

Peta tol dalam kota Makassar. (Wikimapia/Han4299)

Di Kota Makassar terdapat dua jalan tol yang saling terhubung. Yakni Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2, dan 3, serta Jalan Tol Seksi Makassar Seksi IV.

Jalan tol dalam kota ini menghubungkan titik-titik strategis, seperti jalan protokol AP Pettarani, Pelabuhan Soekarno Hatta, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dan Kawasan Industri Makassar.

Untuk mengecek tarifnya, kamu bisa masuk ke laman Badan Pengatur Jalan Tol di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Alamatnya di http://bpjt.pu.go.id.

Pada laman tersebut, pilih menu 'Tarif Tol'. Jika kamu mengaksesnya melalui smartphone, klik lebih dulu menu bergaris tiga lalu klik 'Tarif Tol'.

Pada laman 'Tarif Tol', kamu cukup mengisi kolom ruas tol yang ingin kamu ketahui tarifnya. Maka akan tampil daftar tarif tol menurut asal perjalanan, tujuan, dan golongan kendaraan.

Kamu juga bisa mengecek tarif lewat simulasi. Masukkan asal perjalanan dan tujuanmu serta golongan kendaraan, maka nominal yang mesti kamu bayar akan muncul.

2. Perbedaan tarif tol di Makassar

ilustrasi jalan tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Tarif Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 dioperasikan dengan sistem terbuka, sehingga semua pengguna jalan Tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan Samping Jalan Tol Seksi 4 memiliki tarif berbeda dan lebih rendah.

Dengan terintegrasinya Jalan Tol Layang A.P. Pettarani dengan jalan tol existing, maka seluruh ruas tol Seksi 1, 2, dan 3 menjadi sistem operasi terbuka dengan total panjang 10,4 km. 

Sedangkan Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) terbentang sepanjang 11,57 kiometer. Tarifnya ditetapkan berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor:1485/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Nilainya berbeda-beda sesuai golongan kendaraan.

Baca Juga: Cara Menjaga Jarak Aman di Jalan Tol, Bisa Mencegah Kecelakaan

Berita Terkini Lainnya