Benih Lobster Bernilai Rp3,5 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura
Jumlah barang bukti 19 ribu ekor lebih benih lobster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebuah upaya penyelundupan benih lobster ke Singapura dalam jumlah besar terbongkar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9). Polisi menangkap tiga orang pelaku terkait dugaan ekspor sumber daya ikan ke luar negeri secara ilegal.
Benih atau benur lobster hidup didapati dalam sebuah koper yang hendak dibawa ke Singapura dengan pesawat Silk Air. Aktivitas ilegal tersebut digagalkan oleh kerja sama petugas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Aviaton Security Bandara, Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar.
Kepala Polda Sulsel Irjen Hamidin menyebutkan, petugas mendapati barang bukti berupa 19.253 ekor benih lobster yang siap dibawa ke luar negeri. Benih tersebut ditempatkan dalam 23 kantong plastik berisi oksigen yang disamarkan bersama barang lain di dalam koper.
"Satu benur harganya Rp150 ribu. Kalau ditotal, nilainya lebih dari Rp3,561 miliar. Ini tentu sangat merugikan, dan akan kami dalami lagi karena kemungkinan tidak hanya dilakukan sekarang saat tertangkap," kata Kapolda pada konferensi pers di Kantor Polda Sulsel, Makassar, Selasa (10/9).
Baca Juga: Mas Guntur Laupe Jabat Kapolda Sulsel, Ini Jejak Karirnya di Polri
Baca Juga: Curi Laptop Warga Pinrang, TNI Gadungan Diringkus Timsus Polda Sulsel
1. Tersangka pernah dihukum karena penyelundupan serupa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan Wibisono menerangkan bahwa dalam upaya penyelundupan ini tiga orang pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain pemilik barang berinisial RM, kurir SJ, dan petugas pengemas ST.
Tersangka SJ lebih dulu ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat membawa koper berisi benih lobster. Satu hari berselang dua tersangka lain ditangkap terpisah. Rencananya, di Singapura lobster akan diterima warga negara setempat bernama Amir.
"Tersangka ternyata sudah ada yang pernah melakukan hal yang sama. Pernah dihukum empat bulan penjara, dan saat keluar melakukan lagi. Kita dalami lagi berapa kali melakukan penyelundupan selama ini," kata Yudhiawan.
Baca Juga: Mengenal Hamidin, Kapolda Sulsel yang Ahli Tangani Terorisme