8 Caleg di Makassar Dicoret, Ini Penyebabnya
Saat ini terdapat 749 caleg untuk DPRD Kota Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mencoret delapan calon anggota legislatif (caleg) dari dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum 2019. Para caleg dicoret karena dianggap tidak memenuhi syarat atau melanggar aturan pencalonan.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar menerangkan, delapan caleg dicoret dari empat kali penyaringan, sejak DCT Pemilu ditetapkan pada 23 September 2018 lalu. Saat ini tersisa 749 caleg untuk DPRD Kota Makassar. KPU tidak menutup kemungkinan daftar pencoretan bakal berlanjut jelang pemungutan suara 17 April 2019.
“Caleg baru betul-betul aman dari pencoretan setelah dilantik. Kalau pun nanti ada yang memperoleh suara banyak namun terbukti melakukan pelanggaran, maka tetap diputuskan TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Gunawan di Makassar, Selasa (26/2).
Baca Juga: Gudang KPU Makassar Tidak Cukup Menampung Kotak Suara Pemilu
1. Ada caleg yang meninggal, ada yang lulus seleksi CPNS
Menurut catatan KPU Makassar, delapan caleg yang dicoret berasal dari tujuh partai. Dua orang di antaranya berasal dari PPP, serta masing-masing satu asal Partai Berkarya, Garuda, PKB, Perindo, PSI, dan Hanura.
Dari delapan caleg, dua orang dicoret karena telah meninggal. Tiga lainnya mengundurkan diri. Satu orang tidak lagi memenuhi syarat karena lulus seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS), sedangkan dua lainnya ketahuan bekerja di badan yang dibiayai negara.
“Satu orang ketahuan masih berstatus aktif di Badan Amil Zakat Nasional, lalu satu orang lain sebagai pengawas di sebuah rumah sakit,” ucap Gunawan.
Baca Juga: Kawal Pemilu 2019, Bawaslu Kerja Sama dengan 4 Lembaga Ini