71 Ribu Surat Suara Rusak di Sulsel Dimusnahkan

Surat suara dimusnahkan menggunakan mesin pemotong kertas

Makassar, IDN Times - Sebanyak 71.081 surat suara rusak di Makassar dimusnahkan di dua tempat terpisah. Sebanyak 39.839 lembar surat suara rusak dimusnahkan di percetakan Tribun Timur, Jalan Cendrawasih, Makassar, dan sebanyak 31.242 lembar surat suara dimusnahkan di kantor KPU Makassar, Jalan Biring Romang Raya, Selasa malam (16/4). 

Pemusnahan surat suara rusak di percetakan terdiri dari kertas suara untuk Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Caleg DPRD kota dan kabupaten se-Sulsel. Pemusnahan dengan menggunakan mesin pemotong kertas disaksikan perwakilan KPU Sulsel, Bawaslu Sulsel, Polda Sulsel, dan pihak percetakan. Sedangkan di kantor KPU Makassar, pemusnahan disaksikan perwakilan Polrestabes Makassar dan Bawaslu Makassar. 

1. Surat suara yang dimusnahkan tidak layak didistribusikan ke TPS

71 Ribu Surat Suara Rusak di Sulsel DimusnahkanHumas Polda Sulsel

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, surat suara yang dimusnahkan dikategorikan tidak layak untuk didistribusikan ke TPS di daerah tujuannya.

“Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara lebih, tidak layak karena cetakan pudar. Surat suara yang didistribusikan ke TPS ada cadangan 2 persen untuk surat suara rusak atau tidak sah di TPS,” ujar Dicky yang mewakili Polda Sulsel. 

2. Surat suara di kantor KPU Makassar yang dimusnahkan memiliki bercak tinta

71 Ribu Surat Suara Rusak di Sulsel DimusnahkanHumas Polda Sulsel

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan surat suara yang dimusnahkan di kantornya memiliki cacat, seperti ada luberan tinta percetakan dan ada tinta yang tembus ke sisi halaman sebelahnya. 


“Surat suara rusak memiliki bercak-bercak sisa tinta, ada juga yang tembus. Standar surat suara harus bersih dan tidak cacat,” jelas Gunawan. 

Baca Juga: Ajak Warga Makassar ke TPS, Wali Kota: Jangan Sia-siakan Hak Pilih

3. Jumlah surat suara yang didistribusikan di Sulsel lebih 30 juta lembar

71 Ribu Surat Suara Rusak di Sulsel DimusnahkanANTARA FOTO/Novrian Arbi

Jumlah surat suara yang didistribusikan ke 26.348 TPS di 24 kabupaten-kota se-Sulsel sebanyak 30.796.875 lembar surat suara yang terbagi 5 bagian, yaitu: lembaran warna abu-abu untuk surat suara Pilpres, lembaran warna kuning untuk pemilihan Caleg DPR RI, lembaran warna biru untuk pemilihan Caleg DPRD provinsi, lembaran warna hijau untuk pemilihan Caleg DPRD kabupaten/kota, dan lembaran warna merah untuk pemilihan calon anggota DPD RI.

Jumlah pemilih di Sulsel berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis KPU Sulsel sebanyak 6.159.375 orang.

Baca Juga: KPU Sulsel Buka Pengaduan via WhatsApp di Hari Pemilu, Catat Nomornya!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya