KPU Sulsel Buka Pengaduan via WhatsApp di Hari Pemilu, Catat Nomornya!

Hanya berlaku untuk pesan instan, bukan telepon suara ya~

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan membuka layanan kontak pengaduan pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019. Kontak ini bisa diakses masyarakat umum melalui layanan pesan instan WhatsApp.

Humas KPU Sulsel Asrar Marlang mengatakan, kontak pengaduan dibuka untuk masyarakat yang butuh informasi seputar pelaksanaan pemilu. Terutama pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) se-Sulsel.

“Masyarakat bisa menanyakan atau berbagi apa saja seputar pelaksanaan pemilu, terutama soal pemungutan suara dan segala dimensinya,” kata Asrar di Makassar, Selasa (16/4).

Baca Juga: Alasan Memilih Jokowi Jadi Presiden 2019-2024

1. Pengaduan hanya via chat ya, bukan telepon

KPU Sulsel Buka Pengaduan via WhatsApp di Hari Pemilu, Catat Nomornya!IDN Times / Aan Pranata

Untuk mengakses Kontak Pengaduan KPU Sulsel, simpan nomor telepon 085244489000 lalu hubungi via pesan instan WhatsApp. Pengadu hanya dilayani melalui jalur chat, bukan telepon suara.

Asrar mengatakan, masyarakat mesti mengungkapkan bentuk pengaduannya secara tertulis. Lalu disertai dengan cantuman nama, nomor induk kependudukan, serta alamat domisili.

“Selain di WA, akun media sosial kami lengkap. Ada di Instagram, Facebook, dan Twitter,” ucap Asrar.

Baca Juga: Alasan Memilih Prabowo Subianto Jadi Presiden 2019-2024

2. Pantau informasi hingga hasil Pemilu 2019 di aplikasi SiManTaPS

KPU Sulsel Buka Pengaduan via WhatsApp di Hari Pemilu, Catat Nomornya!Play Store

KPU Sulsel menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan masyarakat menyalurkan hak piilh. Salah satunya lewat aplikasi Sistem Manajemen dan Pemetaan TPS (SiManTaPS). Aplikasi ini bisa diunduh gratis di gawai lewat PlayStore.

Aplikasi SiManTaPS memuat informasi umum seputar Pemilu 2019. Di antaranya dataa pemilih, panduan menggunakan hak pilih di TPS, berita Pemilu, hingga pantuan hasil pemungutan suara.

Pada skala nasional, kamu bisa mengakses berbagai informasi melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019. Bisa juga dengan mengunjungi laman infopemilu.kpu.go.id.

3. Bawaslu minta masyarakat aktif awasi politik uang

KPU Sulsel Buka Pengaduan via WhatsApp di Hari Pemilu, Catat Nomornya!IDN Times / Aan Pranata

Di masa tenang, Badan Pengawas Pemilu Sulsel melalui jajarannya aktif menggelar patroli pengawasan. Selain aktivitas kampanye, praktik politik uang merupakan bentuk pelanggaran yang mesti diwaspadai.

Patroli pengawasan melibatkan 26 ribu lebih petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pengawas tingkat kelurahan dan kecamatan, serta komisioner Bawaslu di 24 kabupaten dan kota se-Sulsel. Bawaslu juga mengajak masyarakat agar ikut terlibat bersama dalam mengawal pelaksanaan pemilu.

“Di masa tenang ini kita berikan masyarakat kesempatan untuk merenungkan pilihannya, sehingga pada hari H mereka dapat menyalurkan hak suaranya secara cerdas,” ujar Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi.

4. KPU pastikan masyarakat bisa memilih tanpa membawa formulir C6

KPU Sulsel Buka Pengaduan via WhatsApp di Hari Pemilu, Catat Nomornya!ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Jelang pemilu, sebagian warga Makassar mengeluh belum menerima surat pemberitahunan memilih atau formulir C6. Namun Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar menegaskan bahwa pemilih tetap menyalurkan hak suara di TPS, meski tidak menerima formulir C6 dari petugas KPPS.

Selama terdaftar dalam daftar pemilih tetap, setiap orang bisa mencoblos di TPS dengan membawa e-KTP. Waktu pencoblosannya pun tidak dibatasi, sejak pukul 07.00 Wita atau saat TPS dibuka.

Form C6 itu cuma pemberitahuan memilih. Kalau pun tidak dapat, tapi terdaftar di DPT, bisa membawa e-KTP atau identitas lain,” kata Gunawan.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya