Wali Kota Makassar Larang Acara Perayaan Tahun Baru

Tidak boleh ada kegiatan yang memancing kerumunan orang

Makassar, IDN Times – Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin melarang kegiatan hiburan pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi itu ditujukan bagi pengusaha hotel, tempat hiburan malam (THM), kafe, dan restoran se-Makassar.

Wali Kota menyampaikan instruksi melalui Surat Edaran Nomor: 003.02 /419/ S. EDAR/DISPAR/XII/202 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Surat itu terbit Selasa, 15 Desember 2020, dan ditandatangani oleh Rudy.

Dalam suratnya, Wali Kota menyebut larangan kegiatan hiburan untuk menghindari penularan COVID-19, sekaligus menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2020.

“Industri pariwisata merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran COVID-19,” bunyi surat edaran dalam salinan yang diterima IDN Times, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Polisi Larang Semua Acara Keramaian pada Malam Tahun Baru di Makassar

1. Tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan

Wali Kota Makassar Larang Acara Perayaan Tahun BaruPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Surat edaran Wali Kota berisi empat poin instruksi. Yang pertama, tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021.

Instruksi selanjutnya, tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, THM, kafe, dan restoran. Pengusaha juga diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung.

“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” bunyi poin keempat dalam instruksi tersebut.

2. Pengawasan akan diterapkan lebih masif

Wali Kota Makassar Larang Acara Perayaan Tahun BaruOperasi PSBB Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Sebelumnya Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin meminta jajaran Pemerintah Kota Makassar lebih aktif mengawasi masyarakat. Pemerintah di tingkat kecamatan diminta berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 setiap menemukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Juga kepada Satpol (Satuan Polisi Pamong Praja) dalam hal penerapan perwali 51 dan 53. TNI dan Polri akan membantu dilapangan demi memastikan tidak ada pelanggaran” kata Rudy.

3. Polisi tidak mengizinkan semua bentuk keramaian

Wali Kota Makassar Larang Acara Perayaan Tahun BaruANTARA FOTO/Arnas Padda

Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana menegaskan, kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian saat malam pergantian tahun nanti. Pusat wisata yang biasanya dikunjungi warga saat merayakan tahun baru akan dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI serta jajaran Pemerintah Kota Makassar.

"Kami telah bersepakat untuk meniadakan segala kegiatan-kegiatan berkerumun warga masyarakat dan sekaligus juga meniadakan kegiatan-kegiatan acara pesta kembang api," tegas Witnu kepada jurnalis saat ditemui di kantornya, Selasa (15/12/2020).

Witnu menyatakan, kesepakatan ini telah dibahas sebelumnya dengan sejumlah unsur yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) tingkat Kota Makassar. Hasil pertemuan disepakati bahwa pemerintah bersama TNI-Polri tidak bakal memberikan izin keramaian saat malam pergantian tahun.

Larangan ini kata Witnu, dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19. Mengingat Kota Makassar masih menjadi daerah dengan tingkat penularan mengkhawatirkan. "Apabila langkah-langkah persuasif kami ini tidak diindahkan, kami akan lakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Witnu.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Sulsel Cenderung Meningkat, Apa Penyebabnya?

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya