Tilang Ditransfer ke Rekening Pribadi, Polres Gowa: Cuma Membantu

Propam belum menemukan unsur pelanggaran

Makassar, IDN Times - Penyidik Profesi Pengamanan (Propam) Polres Gowa merespons dugaan pungli petugas polisi lalu lintas yang meminta denda tilang ditransfer ke rekening bank pribadi. Hal tersebut dianggap tidak menyalahi aturan.

"Hingga saat ini belum ada ditemukan oleh Propam atau belum terpenuhi unsur-unsur pelanggaran," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald T. Simanjuntak kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Viral, Pengendara di Gowa Sulsel Bayar Tilang ke Rekening Pribadi

1. Kapolres menyebut anggotanya cuma berniat membantu

Tilang Ditransfer ke Rekening Pribadi, Polres Gowa: Cuma MembantuIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Sebelumnya, Dinar, asal Kabupaten Takalar ditilang oleh seorang anggota Polantas Polres Gowa, Bripka IW di depan kantor Bank Sulselbar di Gowa, Rabu (23/8). Dinar dan sepupunya ditilang karena mobilnya memakai knalpot brong.

Ayah Dinar, Daeng Pasang saat dihubungi membenarkan kasus itu. Dia pun mengaku tidak keberatan atas penilangan itu, namun yang dia sesalkan anaknya juga mengaku dimaki-maki oleh oknum polisi tersebut dan dimintai transfer denda tilang ke rekening pribadi.

"Di saat anak saya ditilang dia juga cerita anggota polisi berpangkat Bripka itu juga sempat memarahi dan memaki-maki anak saya, polisi itu bilang urus sendiri saja itu kanalpot mobilmu," kata Daeng Pasang.

Kapolres Gowa menjelaskan, sebenarnya petugas bersangkutan tidak meminta uang dikirim ke rekening pribadi. Menurut Kapolres, petugas sudah membantu menyelesaikan denda tersebut untuk memudahkan pengendara yang ditilang.

"Jadi anggota tersebut hanya membantu pengendara yang melakukan pelanggaran, karena anggota sudah bantu membayar dendanya. Jadi bukti transfer yang beredar itu setelah si pelanggar mengganti uang dari anggota tersebut," kata Reonald.

2. Kapolres menyebut petugas polantas bisa mengambil tindakan diskresi

Tilang Ditransfer ke Rekening Pribadi, Polres Gowa: Cuma MembantuIlustrasi tilang elektronik (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Reonald menyatakan petugas polantas bersangkutan tidak mengambil keuntungan apa pun dari pengendara ditilang. Dia menekankan bahwa petugas murni berniat membantu.

"Dia merasa iba sehingga mengambil tindakan diskresi atau tindakan yang diambil disaat tertentu. Dan dari segi jumlah yang didapat (untung) tidak ada," Reonald mengungkapkan.

3. Janggal karena denda tilang berubah dari Rp500 ribu jadi Rp350 ribu

Tilang Ditransfer ke Rekening Pribadi, Polres Gowa: Cuma MembantuIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Daeng Pasang mengaku tidak persoalkan anaknya ditilang dan harus membayar denda. Tapi yang membuatnya merasa janggal karena nilai denda dan uang tilang ditransfer ke nomor rekening bank pribadi atas nama Hermawati.

"Saya bilang anakku kalau diambil STNK biar asal tidak tahan mobil. Jadi anak saya diarahkan ke Polres dan anak saya tanya berapa denda yang harus dibayar? terus itu polisi bilang Rp500 ribu," ujar Pasang.

Saat itu Daeng Pasang meminta anaknya untuk tidak langsung bayar, karena dia mau mengonfirmasi ke salah satu teman yang berkerja di Polda Sulsel terkait denda tilang pelanggaran knlapot brong yang resmi.

"Jadi awalnya polisi berpangkat Bripka atas nama Iwan itu meminta Rp500 ribu, tapi setelah saya menelpon teman di Polda terkait denda tilang akhirnya turun menjadi Rp 350 ribu dendanya," kata Pasang.

Baca Juga: Siap-siap, Polri Mulai Sosialisasi Tilang ETLE Mobile di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya