Sulbar Bentuk Tim Hadapi Gugatan Kepulauan Balabalakang

Kepemilikan pulau di Mamuju digugat Pemprov Kalimantan Timur

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membentuk tim untuk menghadapi gugatan kepemilikan Kepulauan Balabalakang di Kabupaten Mamuju. Pulau itu digugat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Pemprov Sulbar telah membentuk tim yang saat ini telah menghadap ke pemerintah pusat, yaitu DPR, Kemendagri, Kemenkopolhukam," kata Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, dikutip dari Antara, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: 11,85 Persen Penduduk Sulbar Masuk Kategori Miskin

1. Pemkab Mamuju punya kantor kecamatan di Balabalakang

Penegasan itu disampaikan Gubernur saat memimpin rapat, Rabu (23/2/2022. Rapat membahas Pulau Balabalakang Kabupaten Mamuju yang digugat oleh Provinsi Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur menyatakan, secara administratif Provinsi Sulbar, khususnya Kabupaten Mamuju telah menghadirkan kantor kecamatan di Kepulauan Balabalakang. Begitu juga penentuan batas wilayah Sulbar yang sudah sangat jelas titik koordinatnya.

"Sehingga kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mengklaim wilayah Sulbar atau menerobos batas wilayah yang sudah ditetapkan," ucap Ali Baal Masdar.

2. Pembangunan wilayah pulau dibantu APBN

Sulbar Bentuk Tim Hadapi Gugatan Kepulauan BalabalakangIlustrasi wilayah kepulauan. (Maritim.go.id)

Pemprov Sulbar juga lanjutnya, telah membuat peraturan daerah terkait pembangunan Kepulauan Balabalakang, yang dimulai dari kabupaten hingga provinsi.

"Hal itu menunjukkan dari segi data dan dokumen Kepulauan Balabalakang memang sudah sangat jelas milik Sulbar," kata Ali Baal Masdar.

Terkait kepedulian Pemprov Sulbar terhadap Balabalakang, Gubernur menyampaikan bahwa hal itu dilakukan secara bertahap.

"Sudah dilakukan intervensi mengingat wilayah yang masuk dalam Kecamatan Mamuju itu merupakan wilayah konservasi sehingga beberapa intervensi didorong melalui APBN," tuturnya.

"Salah satunya pembangunan dermaga tiga pulau, penyaluran bantuan jaringan internet, membangun rumah singgah warga Balabalakang di Mamuju," terang Ali Baal Masdar.

3. Pulau Balabalakang digugat ke Mahkamah Agung

Sulbar Bentuk Tim Hadapi Gugatan Kepulauan BalabalakangIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Pemprov Kaltim melayangkan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri terkait keputusan Nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2019.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan register perkara Nomor 12 P/HUM/2022 tanggal 2 Januari 2022 di Mahkama Agung tersebut, Pemprov Kaltim memasukkan Kepulauan Balabalakang sebagai meteri gugatan dengan pemohon Gubernur Kaltim Isran Noor dan termohon Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Legislator Dorong Warga Mamuju Kembangkan Usaha Gula Aren

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya