Napi Jeneponto Terlibat Brankas Narkoba di UNM Diserahkan ke Polisi

Petugas sita HP berisi riwayat chat peredaran narkoba

Makassar, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak menyebut satu narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan Jeneponto terlibat kasus penemuan brankas narkoba di Universitas Negeri Makassar.

Liberti menyatakan pihaknya bekerja sama dengan penyidik Polri mengungkap keterlibatan napi dalam kasus itu. Napi berinisial SAM kini diserahkan ke penyidik Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami agak terlambat beberapa hari membuat pernyataan. Ini berkaitan dengan sinergitas kami dengan penyidik Polri," kata Sitinjak saat memberi keterangan pers di kantornya, Selasa (13/6/2023).

Sebelumnya Polda Sulsel membongkar peredaran narkoba yang memanfaatkan lingkungan kampus. Polisi menangkap enam tersangka dengan barang bukti sebuah brankas penyimpanan narkoba di kampus UNM Parangtambung. Barang itu diduga dikendalikan napi dari dalam rutan.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Brankas Narkoba di UNM

1. Petugas sita HP milik napi dan diserahkan ke polisi

Napi Jeneponto Terlibat Brankas Narkoba di UNM Diserahkan ke PolisiIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Liberti mengatakan, awalnya Kemenkumham Sulsel mendapatkan informasi soal keterlibatan narapidana dalam kasus peredaran narkoba. Setelah menerima data dari penyidik polisi soal identitas dan tempat yang bersangkutan ditahan, petugas Kemenkumham langsung mengambil tindakan. 

"Petugas mengambil orangnya dan menyita beberapa barang yg kami anggap perlu. Di antara yang kami sita handphone. Kami langsung serahkan ke polisi dari jajaran Polda," kata Liberti.

Dia melanjutkan, dari riwayat percakapan di HP napi itu, ditemukan kecurigaan bahwa dia terlibat jaringan narkoba. Sehingga barang itu diserahkan ke polisi. "Soal perkembangan selanjutnya adalah menjadi kewenangan pihak penyidik," ucap Liberti.

2. Napi kasus narkoba dengan hukuman 16 tahun

Napi Jeneponto Terlibat Brankas Narkoba di UNM Diserahkan ke PolisiSekretariat lembaga kemahasiswaan FBS UNM yang digerebek polisi. (Istimewa)

Liberti mengungkapkan bahwa SAM merupakan narapidana kasus narkoba. Dia divonis hukuman  16 tahun dan menjalani penahanan sejak 15 November 2017.

Awalnya, SAM ditahan di Sidrap, sebelum dipindahkan ke Lapas Narkoba Bolangi Gowa, lalu ke Bulukumba. Terakhir, jelang memasuki masa dua pertiga masa tahanan, dia dipindahkan ke Rutan Narkoba. Petugas masih menyelidiki dari mana dia bisa menyelundupkan HP ke dalam tahanan.

"Dia berkali-kali dipindahkan karena prilaku tidak taat terhadap sistem permasyarakatan, tidak tertib. Dia selalu dipantai pihak Lapas," kata Liberti.

3. Kemenkumham evaluasi pengamanan di Rutan Jeneponto

Napi Jeneponto Terlibat Brankas Narkoba di UNM Diserahkan ke PolisiKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. (IDN Times/Aan Pranata)

Liberti mengungkapkan, Kemenkumham Sulsel langsung mengirim tim untuk pemeriksaan dan evaluasi internal ke Rutan Jeneponto. Pihaknya ingin mencari tahu mengapa ada napi bisa terlibat peredaran narkoba di luar.

Liberti menyatakan belum punya gambaran seperti apa tindakan yang akan diambil setelah pemeriksaan internal. "Dalam waktu tidak terlalu lama, tim akan melaporkan ke saya, dari situ baru akan kita tentukan tindakan apa yang akan diambil, ucap Liberti.

"Atas nama pimpinan wilayah, kami haturkan permohonan maaf setinggi-tingginya. Apa yang kami lakukan selama ini tercoreng atas nama satu orang," Liberti melanjutkan.

Baca Juga: Fakta-fakta Pengungkapan Brankas Narkoba di UNM, Sempat Disebut Bunker

Baca Juga: Respons Kemenkumham Sulsel soal Narkoba Jaringan UNM ke Lapas-Rutan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya