Kabar Gembira, 30 Ribu e-KTP Warga Makassar Mulai Dibagikan

Warga Makassar bisa mengambil e-KTP di dua lokasi

Makassar, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mulai mendistribusikan 30 ribu lembar e-KTP yang selesai dicetak. Masyarakat yang sebelumnya telah merekam data kependudukan, bisa segera mendapatkan cetakannya.

Kepala Dinas Dukcapil Makassar Aryati Puspasari mengatakan, 30 ribu lembar merupakan jumlah hasil program cetak cepat di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Di saat yang sama, tujuh ribu lembar e-KTP dicetak di Makassar.

“Jumlah itu merupakan akumulasi dari masyarakat yang merekam data e-KTP sejak tahun 2017, 2018, dan separuh di tahun 2019. Jadi yang pernah merekam dan memegang surat keterangan (suket), bisa segera menukar dengan cetakan e-KTP miliknya,” kata Puspa di Makassar, Kamis (4/4).

1. Warga Makassar bisa mengambil e-KTP di dua lokasi

Kabar Gembira, 30 Ribu e-KTP Warga Makassar Mulai DibagikanIDN Times / Aan Pranata

Puspa mengungkapkan, distribusi secara berkala cetakan e-KTP telah dimulai sejak pekan lalu. Pihaknya membuka layanan pengambilan kartu pada dua lokasi di Makassar.

Warga yang berdomisili di kawasan barat kota, bisa mengunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani. Sedangkan warga di kawasan timur bisa datang ke Kantor Disdukcapil, Jalan Teduh Bersinar.

“Kami informasikan bahwa semua warga yang merasa memegang suket perekaman data, bisa mengunjungi dua lokasi itu,” ucap Puspa.

2. Pengambilan e-KTP tak dapat diwakili

Kabar Gembira, 30 Ribu e-KTP Warga Makassar Mulai DibagikanIlustrasi e-KTP. (IDN Times/Bernardinus Amanda Nugraha)

Puspa menegaskan bahwa pengambilan e-KTP hanya bisa dilakukan secara mandiri. Warga yang hendak menukarkan suket tidak bisa diwakili oleh siapa pun. Hal itu sesuai dengan aturan dari Kemendagri.

Disdukcapil hanya membuka layanan pengambilan e-KTP pada hari kerja. Warga diimbau mendatangi titik distribusi sesuai domisilinya, kecuali pada hari Sabtu dan Minggu.

“Syaratnya cukup bawa suket perekaman data. Lokasi distribusi kita bagi dua supaya lebih efektif, mengingat jumlah antrean yang sangat besar,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Tolak Penerbitan E-KTP Tujuh WNA

3. Sekitar 48 ribu warga Makassar belum merekam data kependudukan

Kabar Gembira, 30 Ribu e-KTP Warga Makassar Mulai DibagikanDok. IDN Times/Istimewa

Disdukcapil mencatat, penduduk Kota Makassar berjumlah lebih dari 1,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, lebih dari 981 ribu di antaranya wajib KTP. Namun hingga Februari 2019, baru sekitar 933 ribu lebih yang telah merekam data kependudukan.

Sisanya, sekitar 48 ribu belum terdata dalam rekaman e-KTP. Puspa mengimbau masyarakat yang tergolong daftar itu, agar segera menuntaskan perekaman data, yang bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil atau pun di setiap kantor kecamatan.

4. Pencetakan e-KTP sempat terkendala kekosongan blangko

Kabar Gembira, 30 Ribu e-KTP Warga Makassar Mulai DibagikanIDN Times/Aan Pranata

Sejak tahun 2017, sebagian warga Makassar yang merekam data kependudukan hanya diberikan surat keterangan. Mereka tidak segera memperoleh e-KTP karena stok blangko cetakan terbatas. Blangko disediakan dari Kemendagri secara berkala.

Besarnya jumlah e-KTP yang bakal dicetak mengharuskan Pemkot Makassar minta bantuan pemerintah pusat. Data penduduk dikirim ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk diikutkan dalam program cetak nasional.

"Program cetak nasional merupakan kebijakan Kemendagri untuk menyelesaikan pencetakan e-KTP di seluruh Indonesia. Pencetakan difasilitasi dengan mesin milik Percetakan Negara Republik Indonesia,” jelas Puspa.

Baca Juga: Stok Habis, Pemkot Makassar Tunggu Blangko E-KTP dari Pusat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya