Dua Terdakwa Pembakaran Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

Mereka dianggap terbukti bersalah atas tewasnya enam korban

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma, terdakwa pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga. Mereka terbukti atas dakwaan pembunuhan berencana yang mengakibatkan orang meninggal serta tiga rumah terbakar, di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, Agustus 2018.

Vonis kepada dua terdakwa dibacakan Ketua Majelis hakim Supriyadi, pada sidang di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (11/4). Sidang disaksikan puluhan keluarga korban.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta bersama-sama melakukan perbuatan pelanggaran pidana," kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Berlarut, Sidang Pembakaran Satu Keluarga Ditunda Lima Kali

1. Vonis hukuman sesuai tuntutan jaksa

Dua Terdakwa Pembakaran Satu Keluarga Divonis Hukuman MatiIDN Times / Aan Pranata

Hukuman mati sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 170 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan orang meninggal.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian berupa enam nyawa sekaligus. Kedua terdakwa, di samping itu, juga pernah terlibat dalam perbuatan pidana lain.

Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, serta pertimbangan lain karena salah satu dari enam korban, terdapat anak di bawah umur. "Dengan ini memutuskan, terdakwa M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma divonis hukuman mati," ucap Supriyadi.

Baca Juga: Terdakwa Pembakar Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

2. Terdakwa menitikkan air mata saat mendengar hukuman dari hakim

Dua Terdakwa Pembakaran Satu Keluarga Divonis Hukuman MatiIDN Times / Aan Pranata

Saat mendengarkan amar putusan hakim, kedua terdakwa hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan. Hingga dijatuhi vonis hukuman mati, air mata mereka pun tumpah. Mereka terlihat beberapa kali mengusap matanya yang sembab.

Atas putusan ini, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk bersikap. Ada waktu tujuh hari untuk memutuskan, apakah hendak mengajukan banding atau tidak. Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.

3. Keluarga korban puas dengan putusan hakim

Dua Terdakwa Pembakaran Satu Keluarga Divonis Hukuman MatiIDN Times / Aan Pranata

Keluarga korban pembakaran yang menghadiri persidangan bersorak usai hakim membacakan putusan hukuman mati. Hukuman tersebut dianggap setimpal dengan perbuatannya.

Amir, ayah korban tewas bernama Fahri, menyatakan puas dengan keputusan hakim. Sejak awal pihaknya berharap terdakwa dihukum seberat mungkin.

"Yang kami khawatirkan, jangan sampai nanti ada banding dari terdakwanya. Tapi kalau vonis ini kami cukup puas," ujarnya.

4. Otak pelaku pembakaran lebih dulu tewas

Dua Terdakwa Pembakaran Satu Keluarga Divonis Hukuman MatiIlustrasi kebakaran. ANTARA FOTO/REUTERS/Costas Baltas)

Pembakaran rumah terjadi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Agustus 2018 lalu. Selain enam orang tewas, tiga rumah hangus terbakar. Belakangan terungkap bahwa kejadian didasari utang-piutang jual beli narkoba.

Dua terdakwa membakar rumah setelah tak kunjung dibayar oleh korban bernama Fahri. Dalam penelusuran Kepolisian terungkap bahwa dua terdakwa beraksi menurut perintah narapidana Lapas Klas I Makassar, Akbar Daeng Ampuh.

Akbar yang turut jadi terdakwa sebagai otak pelaku, belakangan meninggal di dalam tahanan. Pihak berwenang menyebut dia bunuh diri di dalam tahanan.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya