Dua Eks Napi Masuk DCS Bacaleg DPRD Makassar

Keduanya sama-sama berasal dari PPP

Makassar, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Gunawan Mashar menyebut ada dua eks narapidana masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) bakal calon legislatif DPRD Makassar.

Dua eks napi berasal dari partai yang sama, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka adalah Sudirman Lannurung dan Rahmat Taqwa. Sudirman terdaftar untuk daerah pemilihan Makassar 2, sedangkan Rahmat di dapil Makassar 4.

Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan Daftar Caleg Sementara

1. Kedua bacaleg pernah berurusan dengan hukum

Dua Eks Napi Masuk DCS Bacaleg DPRD MakassarIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Gunawan mengatakan, Sudirman Lannurung merupakan eks napi kasus korupsi. Dia pernah menjalani hukuman dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Sesuai aturan, Sudirman telah melewati jeda lima tahun sejak bebas hingga mendaftar sebagai bacaleg.

"Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya," kata Gunawan dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Situasi Rahmat Taqwa berbeda. Dia pernah menjalani hukuman dengan ancaman penjara di bawah lima tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana," ucap Gunawan.

2. Satu bacaleg lainnya dinyatakan TMS

Dua Eks Napi Masuk DCS Bacaleg DPRD Makassar(IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, kata Gunawan, ada satu lagi bacaleg berstatus eks napi yang didaftarkan parpol. Namun bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak memenuhi syarat jeda lima tahun.

"Karena tidak masuk DCS, melanggar kita kalo mengumumkan identitas yang bersangkutan," Gunawan menerangkan.

3. KPU Makassar menetapkan 751 bacaleg

Dua Eks Napi Masuk DCS Bacaleg DPRD MakassarSterilisasi Kantor KPU Makassar. IDN Times/KPU Makassar

KPU Kota Makassar telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif DPRD Kota pada Pemilihan Umum 2024. Penetapan berdasarkan surat Keputusan KPU Makassar Nomor: 378 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat 18 Agustus 2023.

Gunawan mengatakan, ada 751 bacaleg yang dari 17 partai yang mengajukan, dimasukkan dalam DCS. Bacaleg terdiri dari 482 laki-laki dan 269 perempuan.

"Bacaleg yang masuk dalam DCS adalah bacaleg yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan," kata Gunawan dalam keterangannya, Jumat.

Baca Juga: Cek DCS Bacaleg DPRD Makassar, Simak Caranya di Sini

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya