Danny Pomanto Teken Rekomendasi UMK Makassar 2024 Senilai Rp3,64 Juta

Penetapan UMK Makassar 2024 tunggu SK Gubernur

Makassar, IDN Times -  Wali Kota Makassar M. Ramdhan 'Danny' Pomanto, Senin (27/11/2023) meneken surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2024. Surat itu ditujukan kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin untuk ditetapkan dalam surrat keputusan.

Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto 27 November 2023.

"Isi surat itu rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan. Selanjutnya pak Gubernur akan menetapkan dengan SK Gubernur tentang UMK Kota yang batas akhirnya 30 November 2023," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba, Senin.

Dewan Pengupahan Kota Makassar yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dalam hal ini APINDO, dan serikat pekerja telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) 2024 senilai Rp3.643.321. Jumlah itu naik sebesar 3,41 persen atau sekitar Rp120.140 dari UMK Kota Makassar 2023 senilai Rp3.523.181.

Nielma menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan merupakan rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum. Untuk Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMP sebesar Rp3,4 juta. Nilainya Naik 1,45 persen dari UMP 2023, yang senilai Rp3,38 juta.

"Pemprov Sulsel sudah menetapkan UMP sejak 21 November, sementara kabupaten dan kota diberi batas waktu sampai 30 November," ucap Nielma.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Makassar Sepakati UMK 2024 Naik Jadi Rp3,6 Juta

Baca Juga: Ini Daftar UMP 2024 se-Sulawesi, Sulawesi Utara Tertinggi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya