Bawaslu Belum Terima Aduan soal Penetapan DCS KPU Makassar

Parpol memilih legawa terhadap hasil penetapan DCS

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menerima aduan atau pengajuan sengketa terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif DPRD oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

KPU Makassar, pekan lalu, menetapkan 751 bacaleg dari 17 partai politik. Sebelumnya parpol mengajukan 815 bacaleg, namun akhirnya 64 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sampai hari ini belum ada (pengajuan sengketa parpol)," kata ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan Daftar Caleg Sementara

1. Aduan terkait DCS ditunggu hingga hari ini

Bawaslu Belum Terima Aduan soal Penetapan DCS KPU Makassar(IDN Times/Sukma Shakti)

Pada DCS DPRD Makassar, ada lima parpol yang bacalegnya dinyatakan TMS. Masing-masing 28 bacaleg di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh 17 bacaleg, Partai Bulan Bintang (PBB) 17 bacaleg. Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) satu bacaleg, dan Partai Hanura enam bacaleg.

Staf Bawaslu Makassar mengatakan, pihaknya membuka pengajuan aduan bagi parpol terkait penetapan DCS hingga hari ini, Rabu (23/8/2023). "Kalau tidak ada yang mengajukan berarti tidak ada (keberatan). Jadi kalau ada besok yang ajukan permohonan kami pasti akan sidangkan, tapi kalau tidak ada berarti tidak ada keberatan hasil penetapan DCS," ucapnya.

2. Parpol menerima hasil penetapan DCS

Bawaslu Belum Terima Aduan soal Penetapan DCS KPU MakassarIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengurus PKN Kota Makassar, yang bacalegnya paling banyak ditetapkan TMS, memilih bersikap legawa. Mereka tidak berencana mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Makassar.

Sebelumnya PKS mengajukan 35 bakal caleg untuk lima daerah pemilihan di Kota Makassar. Namun setelah 28 dinyatakan TMS, hanya tujuh bacaleg tersisa di DCS.

"Kita sudah berusaha, kan kita partai baru," kata Ketua PKN Makassar Siti Musdalifah.

Ketua DPC Hanura Makassar HM Yunus juga mengatakan partainya tidak berencana menggugat hasil penetapan DCS. Dia mengatakan di partainya ada enam bacaleg TMS karena sejumlah faktor. Di antaranya karena persoalan administrasi, seperti ijazah yang belum dilegalisir, hingga ada beberapa pindah partai.

3. KPU Makassar menetapkan DCS bacaleg DPRD

Bawaslu Belum Terima Aduan soal Penetapan DCS KPU MakassarKomisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Jumat (18/8/2023), menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif untuk DPRD Kota. Daftarnya akan diumumkan besok, Sabtu (19/8/2023).

Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar mengatakan, ada 751 bacaleg yang dari 17 partai yang mengajukan, dimasukkan dalam DCS. Bacaleg terdiri dari 482 laki-laki dan 269 perempuan.

"Bacaleg yang masuk dalam DCS adalah bacaleg yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan," kata Gunawan dalam keterangannya, Jumat.

Pada masa pencermatan penyusunan DCS,  ada 815 bacaleg yang diajukan oleh partai politik. KPU akhirnya menetapkan 64 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari 64 orang TMS, 63 di antaranya TMS karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan. Satu orang dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase perempuan di daerah pemilihannya.

Baca Juga: Cek DCS Bacaleg DPRD Makassar, Simak Caranya di Sini

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya