KPU Manado Ganti Caleg Terpilih Berstatus Terpidana Politik Uang

- KPU Manado ganti caleg terpilih DPRD dari Partai Gerindra, Indra Liempepas, karena terbukti melakukan politik uang pada Pemilu 2024.
- Perubahan caleg dilakukan sesuai UU Nomor 7/2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, dengan penggantinya adalah kader Gerindra bernama Djeki Dumais.
- Indra bersama kakaknya terbukti memberikan imbalan uang kepada pemilih pada masa tenang Pemilu 2024, divonis penjara namun tidak perlu dijalani.
Manado, IDNTimes - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado mengganti calon legislatif terpilih DPRD Manado dari Partai Gerindra, Indra Liempepas. Pasalnya, Indra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu politik uang pada Pemilu 2024.
Indra sendiri adalah caleg terpilih DPRD Manado daro Dapil III (Kecamatan Tuminting, Bunaken, dan Bunaken Kepulauan). Pergantian ini dibenarkan oleh Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang.
"SK perubahan sudah kami serahkan ke DPC Partai Gerindra Manado tadi malam," kata Ferley, Kamis (25/7/2024).
1. Djeki Dumais gantikan Indra Liempepas

Pergantian Indra dilakukan dengan menerbitkan SK Nomor 487 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas SK Nomor 275 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Manado dalam Pemilu 2024. SK diserahkan langsung kepada Sekretaris DPC Partai Gerindra Manado, Asep Saifudin Subandi.
Indra diganti sesuai UU Nomor 7/2017 Pasal 46 Ayat (1) huruf d dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 Ayat (1) tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten dan Kota yang Terbukti Melakukan Pidana Pemilu Politik Uang. Penggantinya adalah kader Gerindra bernama Djeki Dumais, nomor urut 6.
Saat Pemilu 2024, Djeki meraih suara 1.844 dan menempati urutan keenam. Posisinya hanya di bawah Indra yang mendapatkan 1.928 suara.
2. Gerindra Manado akan kaji keputusan

Ketua Gerindra Manado, Louis Schramm, mengatakan pihaknya menerima keputusan KPU Manado. Namun, ia masih akan mengkaji untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Ya bisa saja ada langkah hukum. Tapi akan kami kaji dulu," ucap Louis.
3. Kakak-adik terpidana politik uang

Berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024, Indra Williams Liempepas bersama sang kakak, Christovel Liempepas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Keduanya divonis 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani.
Putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli Tahun 2024 pun menguatkan putusan PN Manado di atas. Keduanya memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada pemilih yang tergabung dalam grup WhatsApp IWL melalui rekening bank.
Tak hanya berdua, Indra dan Christovel bergerak bersama terdakwa lain bernama Chery Lumintang. Christovel sendiri merupakan caleg terpilih DPR RI dari Partai Gerindra.



















