Pesan WhatsApp sindikat passobis. IDN Times/Darsil Yahya
Merasa diancam, korban akhirnya mencari pinjaman dan dapat Rp200 juta, kemudian di-top up lagi dan harus nambah lagi sampai Rp400 juta, begitu seterusnya. Karena membutuhkan uang dalam waktu sekejap, korban terpaksa pinjam uang keluarganya, jual emas hingga gadaikan rumahnya. Sehingga total kerugian kurang lebih Rp900 juta yang habis hanya dalam waktu sehari.
Kuasa hukum korban lainnya, Sya'ban Sartono, setelah kelinnya sadar telah menjadi korban penipuan, mereka langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gowa pada Jumat, 2 Oktober 2026 dini hari.
Korban telah diminta keterangan dan telah menyerahkan bukti-bukti kepihak kepolisian. Pihak kuasa hukum berharap kasus ini mendapat atensi khusus dari Polres Gowa dan Polda Sulsel agar pelaku atau sindikat passobis ini dapat segera ditangkap.
"Kita semua berharap bahwa perkara ini diatensi oleh Kapolresta Gowa, begitu juga dengan Kapolda Sulsel yang baru, agar ini bisa menjadi perhatian khusus. Karena kasus penipuan online atau kita kenal dengan sobis ini, di Sulawesi Selatan marak terjadi," ungkapnya.
Sya'ban menyebut, kliennya saat ini masih dalam kondisi trauma berat setelah menjadi korban penipuan yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.
"Saat melakukan pelaporan pun masih gemetar dan menangis. Karena dia kira kok tiba-tiba ini terjadi, seperti dihipnotis. Padahal kejadiannya begitu cepat," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa, Andi Muhammad Alfian, membenarkan laporan tersebut. Polisi kini tengah menyelidiki keberadaan pelaku.
"Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku," ujar Alfian kepada IDN Times.