Makassar, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 resmi diumumkan sebesar Rp3.921.088,79. Angka tersebut naik 7,21 persen atau bertambah Rp263.561 dibandingkan UMP Sulsel 2025 senilai Rp3.657.527.
Pengumuman penetapan UMP Sulsel 2026 disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Besaran UMP dibacakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan sebagai penanda pengesahan keputusan gubernur.
Andi Sudirman menyebut kenaikan UMP 2026 lahir dari kesepakatan bersama dalam forum tripartit. Proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja hingga tercapai angka kenaikan 7,21 persen.
"Jadi, ini adalah hasil daripada persepakatan bersama antara tripartit termasuk pemberi kerja dan juga serikat daripada para pekerja. Tadinya ada antara yang atas, batas atas, ada batas bawah," kata Andi Sudirman.
