Makassar, IDN Times - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2025 dipastikan akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba.
Nielma menjelaskan penetapan UMK Makassar masih menunggu keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel). Penetapan UMP Sulsel dijadwalkan paling lambat pada 11 Desember 2024.
“Kalau Makassar itu paling lambat 18 Desember. Jadi kami tunggu dulu UMP ditetapkan, baru UMK,” kata Nielma, Sabtu (7/12/2024).