Makassar, IDN Times – Kasus pengeroyokan yang dialami anggota OSIS SMP Negeri 35 Makassar berinisial MAR (13) berbuntut panjang. Orang tua korban memilih menempuh jalur hukum setelah menilai tidak ada itikad baik dari pihak keluarga terduga pelaku untuk meminta maaf.
Empat siswa yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut resmi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
