Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tim Hukum AMIN Laporkan Sekda Takalar ke Bawaslu Sulsel dan Menpan-RB
Kantor Bawaslu Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Makassar, IDN Times - Tim hukum Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, di Sulawesi Selatan (Sulsel), laporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi ke Bawaslu Sulsel.

Sekda Takalar, Muhammad Hasbi, dilaporkan ke Bawaslu Sulsel di Jalan A.P Pettarani, Kota Makassar, Selasa (16/1/2024) siang, usai diduga kampanyekan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Sulsel, Tadjuddin Rachman, mengaku tindakan Hasbi yang mengampanyekan Prabowo-Gibran di hadapan guru dan Pegawai NegerI Sipil (PNS), bertentangan dengan Pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

"Perbuatan yang kita laporkan ini adalah tindakan yang mengumpulkan kelompok calon-calon PNS yang namanya PPPK di Takalar," ungkap Tadjuddin.

1. Sekda Takalar dinilai kampanye pilih anak Jokowi

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Sulsel, Tadjuddin Rachman. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Tindakan Sekda Takalar diduga kampanye untuk Gibran Rakabuming terekam kamera amatir saat pertemuan Acara Rembuk Guru di Takalar. Video rekaman berdurasi 1 menit tersebut kemudian viral di media sosial. Terdengar dalam video itu, Muhammad Hasbi menyampaikan sambutan dengan narasi kampanye anak Jokowi.

Menurut Tajuddin, saat kegiatan itu Sekda Takalar, terdengar mengiming-imingi agar puluhan PPPK Guru untuk memilih Gibran yang merupakan anak dari Presiden Jokowi.

"Kita saat ini susah untuk memberikan gaji dari APBD jadi yang kita harapkan itu dari pusat, kebetulan ada janji dari Presiden Jowoki bahwa apabila anaknya itu terpilih menjadi cawapres maka akan ada jutaan orang yang diangkat menjadi PNS," kata Tajuddin menirukan video yang viral itu.

2. Tim AMIN persoalkan kata "apresiasi"

Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, viral usai diduga kampanye untuk Gibran Rakabuming/Istimewa

Lanjut Tajuddin, kata apresiasi digunakan Sekda Takalar untuk memenangkan Gibran di Pilpres itu bisa dianggap mempengaruhi pilihan. Karena menurutnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) apresiasi adalah penghargaan terhadap suatu hal.

"Tapi kan di dalam praktek perpolitikan di Indonesia diterjemahkan mempengaruhi atau ajak mendukung atau mengarahkan dengan kata apresiasi itu," ujar Tajuddin.

Secara tidak langsung, menurutnya, Sekda Takalar dianggap telah mengarahkan para PPK Guru di Takalar untuk memilih Prabowo-Gibran dengan janji bisa diangkat jadi PNS.

"Untuk sementara itu baru fakta ini yang kita temukan," katanya.

3. Tim hukum Anies juga akan lapor ke Menpan-RB

Bawaslu menyelidiki tentang beredarnya video Sekda Takalar Muhammad Hasbi diduga kampanyekan salah satu pasangan calon presiden. (Dok. Istimewa)

Selain melapor di Bawaslu Sulsel, Tajuddin juga berniat melaporkan kasus ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Mengingat, Muhammad Hasbi sebagai seorang PNS wajib untuk menjaga netralitas dalam Pemilu.

"Laporan ini bukan hanya kepada Bawaslu saja, karena ini menyangkut penertiban aparatur negara, jadi saya akan lapor juga ke menteri (soal) penertiban ASN terkait pegawai negeri dan kode etik, melanggar juga UU ASN jadi ini banyak sekali UU yang dilanggar, selain UU pemilu, UU ASN juga ada terkait kode etik ASN," tambahnya.

4. Bawaslu akan mengkaji tindakan Sekda Talakar

Ilustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Sub Penanggung Jawab Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat, mengatakan laporan dari Tim Hukum AMIN Sulsel sudah diterima oleh tim Bawaslu.

"Kita sudah terima tadi laporan dari salah satu tim pemenangan capres, pokoknya melaporkan salah satu ASN yang diduga melakukan atau mengkampanyekan salah satu capres," kata Rahmat, dikonfirmasi.

Bawaslu Sulsel, kata Rahmat, akan memproses laporan Tim AMIN dengan langkah pertama yaitu rapat pleno untuk mengkaji video viral Sekda Takalar.

Dalam laporan itu, pihak Bawaslu Sulsel mengaku selain menerima bukti rekaman atau video, juga salinan berita di media.

Editorial Team

Related Article