Makassar, IDN Times - Tim hukum Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, di Sulawesi Selatan (Sulsel), laporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi ke Bawaslu Sulsel.
Sekda Takalar, Muhammad Hasbi, dilaporkan ke Bawaslu Sulsel di Jalan A.P Pettarani, Kota Makassar, Selasa (16/1/2024) siang, usai diduga kampanyekan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Sulsel, Tadjuddin Rachman, mengaku tindakan Hasbi yang mengampanyekan Prabowo-Gibran di hadapan guru dan Pegawai NegerI Sipil (PNS), bertentangan dengan Pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
"Perbuatan yang kita laporkan ini adalah tindakan yang mengumpulkan kelompok calon-calon PNS yang namanya PPPK di Takalar," ungkap Tadjuddin.
